Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Membaca bismilah di toilet bolehkah?

Membaca bismilah di toilet bolehkah?

1. Berarti mandi saya sudah sah ya pak ustadz ? meski bacaan dalam hati saya terganggu oleh pikiran saya yang salah merangkai huruf bacaan yang saya baca dalam hati, namun tekad saya sebenarnya memang mau mandi wajib ?

2. Jika boleh membawa kertas untuk membantu niatan, berarti dengan membacanya didalam hati sudah sah niat untuk mandinya ?

3. Apa wajib membaca bismillah saat mandi wajib ?

4.berniat sebelum memulai mandi wajib dengan membaca habis seluruh niat dulu kemudian saat air mengenai tubuh berniat lagi, apa dibolehkan ?

5.apakah boleh membaca bismillah didalam kamar mandi yang ada wc nya ? Saat saya searching internet ada yang membolehkannya asal tidak ada kotoran najis dan asalkan membacanya tidak pada closet ?

JAWABAN

1. Sah. Tidak perlu dibikin sulit. Ulama sepakat dalam soal ini.

2. Ya, sudah sah. ucapan lisan hukumnya sunnah menurut madzhab Syafi’i tapi tidak wajib. Yang wajib niat dalam hati. Dan niatnya tidak harus lengkap dan urut seperti yang ditulis.

3. Tidak wajib.

4. Boleh.

5. Sunnah baca bismillah sebelum niat mandi asal diucapkan dalam hati.
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 4/103, menyatakan:

اتفقوا على أن الجنب لو تدبر القرآن بقلبه من غير حركة لسانه لا يكون قارئا مرتكبا لقراءة الجنب المحرمة

Artinya: Ulama sepakat bahwa orang junub yang membaca Al Quran dalam hati tanpa menggerakan lisan (itu boleh) dan dianggap bukan membaca Quran bagi orang junub yang diharamkan.

Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath, hlm. 1/341, menyatakan:

وقال عكرمة : لا يذكر الله وهو على الخلاء بلسانه ولكن بقلبه .

Artinya: Ikrimah berkata, Hendaknya tidak menyebut nama Allah saat berada di toilet dengan lisannya, tapi boleh dengan hatinya.

NODA PENGHALANG MANDI DAN WUDHU

Assalamu’alaikum

Mohon maaf sebelumnya pak ustadz saya lupa apakah sudah pernah menanyakan ini atau belum.

1. Jika tanah pada telapak kaki sudah hilang namun warnanya masih ada, apakah dimakfu dalam mandi wajib atau wudhu ? Misalnya tanah sekitar rumah yang jika tanahnya sudah dibersihkan akan meninggalkan noda coklat atau hitam.

2.apakah butir debu (biasanya berwarna hitam) bukan butir pasir menjadi penghalang air merata ke kulit ? Biasanya ada pada celah jari kaki

3.jika saat mandi wajib tidak muwalah kemudian ingin menyambung mandi wajib kembali namun tidak sadar bahwa ingin menyambung mandi wajibnya, apakah sah sambungan mandi wajibnya atau sah karena sudah berniat diawal mandi wajib meski lupa apa yang dilakukan dengan menyiram bagian tertentu? maksudnya saat seseorang ingat bahwa ada bagian yang belum terbasuh saat mandi wajib, namun ia tunda untuk membasuhnya karena suatu hal, lalu kemudian ia mandi biasa dan membasuh semua tubuh tanpa terbesit dan ingat bahwa mau membasuh bagian yang belum terbasuh saat mandi wajib ersebut, Apakah sah mandi wajibnya ?

4.jika ada luka yang sudah tidak lagi mengalur lukanya namun belum kering, ada cairan seperti darah putih yang biasanya akan menutupi darah merah biasanya wsrnanya sedikit keruh namun bukan nanah, apakah hukumnya sama seperti koreng yang dimakfu saat mandi wajib ?

JAWABAN

1. Kalau tanahnya sudah hilang hanya tinggal warnanya saja maka hukum
wudhu dan mandinya sah. Karena warna tanah atau warna apapun tidak
menjadi penghalang sampainya air pada kulit. Baca detail:
Gosok Tubuh saat Mandi, Sunnah atau Wajib?

2. Butir debu yang ada di celah jari kaki hukumnya dimakfu. Baca
detail:
Kotoran Kuku jadi Penghalang Mandi dan Wudhu?

3. Sudah sah karena sudah niat mandi di awal. Baca detail: Apabila
Mandi Tidak Merata

4. Ya, dimakfu. Baca detail:

NAJIS TAK TERLIHAT

1. Apakah sama niat yang dibaca dengan bantuan teks dengan niat yang terlintas dihati ?

2. Maksud dari najis yang tidak terlihat itu, jika sedang tidur lalu keluar madzi kan otomatis celana mengenai barang sekitarnya, namun pada benda itu tidak terlihat bekas madzinya. Bagaimana hukumnya ?

3. Dan juga jika suatu benda terkena benda najis yang cair, llau tersentuh tangan kita namun benda najisnya tidak nampak. Bagaimana hukumnya ?

4. Koin dirmah itu sebesar apa pak ustadz ?

JAWABAN

1. Sama. Anda bisa memilih mana yang lebih mudah. Baca detail: Cara Niat

2. Kalau tidak kelihatan bekas madzinya di celana, maka berarti celana tidak terkena najis. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

3. Hukumnya najis. Namun kalau tidak tampak, maka najisnya dimakfu. Baca detail: Najis yang Dimaafkan (Makfu)

4. Ukurannya sama dengan koin uang 500 rupiah. Koin dirham artinya koin perak. Koin dinar artinya koin emas. bentuknya lihat di gambar di halaman paling bawah halaman ini: https://www.konsultasisyariah.info/2018/11/cara-niat-dalam-shalat-wudhu-mandi-wajib.html

WAS-WAS MEMBACA SHOLAWAT

Assalamualaikum.

Ustad saya terkena was was mengenai sholawat. Benarkah sholawat itu artinya doa?
Ketika kita membaca sholawat hati kita tertuju pada Allah atau nabi Muhammad?
Apa obat untuk penyakit was was?
Terima kasih ustad atas jawabannya?
Wassalamualaikum.

JAWABAN

1. Ya, sholawat itu adalah doa kepada Allah yang dikhususkan pada Nabi Muhammad.
2. Hati tertuju pada Allah karena mengikuti perintahNya (QS Al Ahzab 33:56) dan menunjukkan rasa cinta pada Rasulullah.
3. Penyakit was-was bisa diobati dengan pengetahuan agama yang cukup. Baca detail: Hukum Belajar Ilmu Agama

Khususnya ilmu agama dasar dari Ahlussunnah Wal Jamaah. Bukan ilmu agama Wahabi Salafi. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

Kembali ke Atas