Istri kedua merasa bersalah pada madunya
Istri kedua merasa bersalah pada madunya
Assalamualaikum ustadz..
Saya adalah istri kedua. Awalnya saya tidak tau sy adalah istri kedua, karena sesuai penuturan suami sy dia telah bercerai dengan istri pertamanya. Merekapun tidak menikah secara hukum, sehingga secara hukum saya istri yg resmi dan punya surat nikah resmi dari kua.
Belakangan sy tau kalau ternyata istri pertama belum cerai. Suami sy beralasan bahwa mereka sudah pisah rumah dan bermasalah sejak lama. Tapi istri pertama menghubungi sy dan berkata hubungan mereka baik2 sj. Suami jadi banyak berbohong pada saya juga pada istri pertamanya, alasannya demi menjaga perasaan kami.
Apa yg harus saya lakukan, karena saya selalu merasa buruk karena sy telah menjadi perusak rumah tangga orang lain, meskipun di awal saya tidak bermaksud untuk itu. Saya menjadi sering marah pada suami karena merasa di bohongi. Pernah saya mendapat chat suami dengan istri pertamanya, suami sy membujuk istri pertamanya supaya mengizinkan dia ke tempat saya(saya tinggal beda provinsi dengan mereka) dengan alasan ingin minta modal usaha.
Dan istri pertamapun sering berkata pada saya bahwa suami sy tidak mencintai sy hanya memanfaatkan. Keluarga saya belum tau kau suami sy punya istri lain dan anak dari istri pertamanya. Saya mencintai suami sy, dan saya tidak keberatan dia punya anak. Hanyak sj sy merasa telah berbuat jahat pada keluarga kecil mereka.
Pertanyaan saya
1. Apakah pernikahan ini tetap di teruskan atau saya sebaiknya pisah saja?
2. Kalaupun di teruskan bagaimana cara saya memberi pemahaman kepada keluarga saya agar antara suami dan keluarga hubungan masih baik
3. Bagaimana cara mengurangi rasa bersalah. Atau kah sy mmg benar2 salah telah menikah dengan suami
JAWABAN
1. Kalau anda merasa kurang nyaman dengan keadaan sekarang, maka agama tidak melarang anda untuk meminta cerai. Namun agama juga membolehkan bagi anda untuk tetap bertahan. Karena, poligami dalam Islam dibolehkan walaupun dengan syarat suami harus bersikap adil. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami
2. Beri penjelasan apa adanya. Bahwa anda tidak menyadari awalnya kalau dia sudah punya istri siri.
3. Anda tidak bersalah menikah dengan pria beristri. Terutama karena awalnya anda mengira dia tidak punya istri. Lagipula, dalam Islam poligami dibolehkan. Baca detail: Hukum Poligami dalam Islam
Ini berbeda dengan penganggu rumah tangga orang sejak awal. Contoh, pria mengganggu perempuan yang masih bersuami. Baca detail: Takhbib Perusak Rumah Tangga Orang
RUMAH TANGGA: SUAMI SELINGKUH
Assalamualaikum ustadz dan ustadzah.
Saya telah menikah selama 7 bulan. Saat ini saya dalam keadaan hamil. Pada awal perkenalan dengan suami kami sudah niatkan untuk beribadah berumahtangga, saya berprasangka baik pada niat suami.
1bulan sebelum pernikahan, suami memberitahu saya akan liburan bersama tmn2 kantor ke bangkok. Sy pun tidak melarang, karena dia berkata liburan dengan tmn2 pria dn wanita jga, yg sdh di rencanakan sejak tahun lalu.
Setelah menikah barulah terungkap fakta bahwa suami ternyata liburan berdua dengan teman wanitanya dan menginap pula dalam 1 kamar hotel selama 3 hari. Saya menemukan bukti2 nya. Saya berusaha tabayyun pada suami, tapi suami selalu menghindar. Dan tak lama setelah itu saya temukan bukti2 lain yang mengungkap jika suami sudah pernah beberapa kali berlibur bersama wanita tsb dan menginap di hotel bersama.
Saya berusaha husnudzon, tapi trnyata hingga kini suami masih berkomunikasi dn berhubungan dengan wanita tsb. Dan dia selalu menghindar setiap saya ingin tabayyun.
Saya merasa dibohongi, dan hingga kinipun suami tdk jujur, dan tidak nampak menyesal atas apa yg telah dilakukan.
Hal tsb membuat saya sulit untuk kembali percaya pada suami. Saya sulit untuk bisa tulus menjalankan kewajiban saya sebagai isteri.
Apakah hal diatas, cukup bagi saya sbg alasan untuk mengajukan gugatan cerai?
JAWABAN
Ya, apabila suami jelas melakukan perselingkuhan, maka istri dibolehkan untuk melakukan gugat cerai. Boleh secara agama dan boleh secara negara. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam
RUMAH TANGGA: CERAI MASA DATANG
Saya mempunyai kawan yang mempunyai 2 istri. Dari sikap dan omongannya sehari hari selalu emosi dan marah kepada kedua istrinya sehingga pernah mengatakan kepada saya ketika dia bicara kepada satu istrinya di hp “kalau aja tidak hamil, aku ceraikan kamu berdua”. Dengan nada tinggi seperti marah.
Memang dari ceritanya, kedua istrinya itu hamil .
Setelah mengatakan itu ditutupnya hp dan menyesal atas perkataannya itu.
1. Apa kah sah cerainya itu karena dikatakan di hp dan dengan marah.
2. Kalau sah apakah cerainya menunggu istrinya melahirkan, yang berarti selama hamil masih melakukan hubungan suami istri.
Terimakasih ustadz
JAWABAN
1. Tidak jatuh talak. Baca detail: Cerai Masa yang akan Datang
DOA/SUMPAH BURUK PADA SUAMI
assalamu’alaikum ustadz
saya mau bertanya bagaimana menghilangkan sumpah kepada suami?
awal mulanya sumpah saya,saya kesal sama suami setiap dia marah dan saya menghampiri nya pasti dia selalu main tangan ustadz kepada saya,sudah lama saya tahan kan.
tapi hati saya sudah teranjur sakit,tak disadari saya menyumpahkan suami saya.
“ku sumpahkan abang rasakan apa yang kurasakan sakit nya” begitu saya bilang ustadz
dan selama tiga hari belakangan ini kami tidak ada bicara sama sekali,dan pas ketepatan pagi ini dia marah dan dia bilang sama anak saya dia gag pulang ustadz
lalu dia sms sudah cukup selama tiga hari ini rumah seperti neraka dan kalau gag cabut kutukan jangan harap aku pulang.
jadi intinya bagaimana mencabut kutukan kepada suami saya ustadz,karna saya ingin rumah tangga saya seperti biasanya lagi.
syukron kasiron ustadz
assalamu’alaikum wr wb
JAWABAN
Dalam Islam tidak ada pengaruhnya doa buruk/kutukan atau biasa disebut dengan sumpah. Kecuali apabila itu diucapkan oleh orang yang dizalimi. Baca detail: Sumpah Kutukan Akankah Menjadi Nyata?
Kalau anda sudah terlanjur mendoakan buruk pada suami, maka cara mencabutnya adalah dengan mendoakan baik padanya.