Malas shalat wajib apakah murtad?
Malas shalat wajib apakah murtad?
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Yang terhormat,
Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa
Pondok Pesantren Al-Khoirot, Malang
3A. Saat istri saya masih sering malas mengerjakan shalat, dia sering membuat alasan-alasan seperti, ‘lemas’, ‘ga sempet’, ‘sakit kepala’, bahkan ‘tadi udah shalat pas (waktu shalat sebelumnya).’
Saya tahu dia selalu mengakui wajibnya shalat. Apakah istri saya sudah melakukan na’udzubillahi mindzalik perbuatan murtad?
1. Dulu, saya sering mendownload film, buku (fiksi dan nonfiksi), dan laguu bajakan. Yang saya download bukan hal-hal penting yang ada keperluan urgen nya, sehingga saya yakin bukan jenis pembajakan yang masuk kategori darurat. Saat mengerjakannya, sebagian besar waktu, saya tidak ingat mengenai halal-haramnya. Yang teringat (dan diakui) hanya pembajakan adalah ilegal menurut hukum negara. Sayangnya, dulu saya suka membuat alasan seperti, “harganya terlalu mahal”, “barang originalnya ga masuk Indonesia”, atau yang paling parah adalah, “membajak kan ga sama dengan mencuri.” Padahal jelas tetap saja, membajak adalah memakan hak orang lain secara batil.
Saya mengakui keilegalannya, tidak mencoba menyebutnya legal, tapi saya khawatir alasan-alasan tersebut masuk kategori ‘menghalalkan hal haram’.
1A. Apakah saya sudah melakukan kekufuran dengan ucapan-ucapan alasan tersebut?
1B. Saat ini saya sudah tidak memiliki barang bajakan lagi. Namun bagaimana saya meminta maaf pada semua artis/penulis/sineas yang pernah saya bajak karyanya? Apalagi banyak di antara mereka yang sudah meninggal, dan mungkin banyak yang bukan muslim?
Untuk menghubungi yang masih hidup pun sulit sekali, dan jumlahnya ribuan.
2. Saya pernah membaca (dan menyukai) sebuah novel fiksi berjudul ‘American gods’ (Neil Gaiman, 1992), yang tokoh-tokohnya adalah sesembahan-sesembahan orang kafir musyrik dari seluruh dunia. Saya jelas mengingkari sesembahan-sembahan kafir manapun.
Masalah yang saya khawatirkan adalah, saya pernah berkata,
“Sayang ya si Gaiman mengkonflikkan sesembahan-sembahan kuno itu sama hal-hal tipikal, kaya internet atau kapitalisme. Bukan hal-hal yang jadi sedembahan bawah sadar orang amerika, seperti… (saya kurang ingat detilnya)”
Saat mengucapkannya, saya jelas tetap dalam keadaan beriman Laa ilaaha illallah.
Apakah saya termasuk telah berbuat kufur?
3B. Kadang saya tidak ingat mengingatkan istri saya untuk shalat, namun dulu kadang juga karena saya merasa hanya akan dijawab dengan alasan. Dan dulu saya khawatir, bila saya memaksa, malah khawatir kontra produktif. Saya tahu saya berdosa, karena sebagai suami, saya wajib mengingatkan.
Apakah saya sudah berdosa murtad?
3C. Istri saya berasal dari keluarga yang bukan hanya awam agama, tapi juga buruk dalam hal kesadaran beragama. Sehingga walau istri saya selalu ingin taat agama, disiplin nya sering buruk, setidaknya dulu.
Saat disiplinnya masih buruk, dia kadang berkata tidak mau terlalu memaksakan diri dalam disiplin shalat, karena ingin memperbaiki disiplin shalatnya secara perlahan dan sesuai kesanggupannya.
Saya tahu dia sadar dan mengakui bahwa shalat adalah wajib dan merupakan tiang agama. Namun apakah pernyataannya termasuk na’udzubillahi mindzalik perbuatan murtad?
3D. Saat mengomentari seseorang yang kami bicarakan, istri saya pernah berkata, bahwa dia kurang menyukai guru yang penekanannya (hanya) pada masalah ibadah, dan lebih menyukai guru yang banyak menekankan pada masalah akhlaq dan amal shaleh.
Kata dalam tanda kurung tidak dia ucapkan, namun saya tahu dia menganggap ibadah penting, dan ibadah wajib sebagai wajib.
3E. a) Istri saya pernah beberapa hari tidak shaum Ramadhan pada Ramadhan terakhir, dengan alasan kelelahan atau tidak sempat sahur, karena mengurus anak bungsu kami yang saat itu jam tidurnya sedang kacau. Dia mengakui wajibnya shaum Ramadhan, tapi mengatakan alasan tersebut saat saya ingatkan untuk melaksanakan shaum Ramadhan.
Apakah ucapannya termasuk mengingkari kewajiban ibadah wajib?
b) Di tengah-tengah saat menuliskan pertanyaan a) di atas, sekelebat ada ‘racun’ melintas, segera saya bantah dan hilangkan ‘racun’ tersebut. Apakah berdampak?
4A. Pada konsultasi [Penting] Lanjutan Pertanyaan Khawatir Pikiran Rancu, saya bertanya:
Saat muda saya sempat bertindak bejat sekali. Sehingga saya sempat mendorong seorang teman untuk memakai jilbabnya secara tidak beraturan (kadang pakai kadang tidak). Seingat saya, saya mengakui kewajiban menutup aurat, namun saya khawatir saya mengucapkan kalimat-kalimat menghalalkan hal haram, sementara mengetahui keharamannya. ( saya tidak terlalu ingat, apakah benar pernah atau tidak).
Saya bertaubat setelah beberapa waktu. Dan saya banyak beristighfar. Namun saat itu saya tidak pernah bersyahadat secara khusus kecuali dalam shalat atau mungkin bila beriqamat (saya tidak ingat apakah saya pernah beriqamat selama masa tertentu). Saat itu saya tidak sadar bahwa mungkin saya sudah pernah berbuat murtad.
Dan dalam shalat, syahadat tersebut selalu terucap dengan berbisik (suara angin). Saya baru bersyahadat dengan suara dari pita suara lagi saat akan aqad nikah.
Ada hal yang saya baru ingat mengenai kasus di atas, bahwa teman saya tersebut sering tidak mengenakan jilbabnya di depan saya karena menganggap saya kakaknya. Walau dia juga sering tidak mengenakan jilbabnya di tengah publik, bukan hanya di depan saya. Dan saya yakin andil saya besar dalam dosa tersebut.
Saya tidak ingat persis apa yang saya pernah katakan pada teman tersebut, walau saya tahu tindakan dia sering tidak mengenakan jilbab tersebut adalah dosa saya. Namun saya teringat bahwa saat dikonfrontir oleh kakak perempuan kandung teman tersebut, kakak teman tersebut menyebut bahwa teman saya tersebut sering tidak berjilbab karena menganggap saya dan istri saya sebagai kakak nya. Dan saya ingat mengiyakan.
Bila memang saya pernah menghalkan hal haram, apakah saya dan istri baru muslim lagi saat mengucap syahadat sebelum menikah? Atau sudah sejak saat bersyahadat dalam shalat sesudah bertaubat?
4B. Pada kasus yang juga saya tanyakan pada konsultasi
[Penting] Lanjutan Pertanyaan Khawatir Pikiran Rancu, tentang istri saya yang dahulu pernah berhijab, namun kemudian kembali tidak berhijab. Saya teringat hal tersebut adalah dosa saya juga, yang karena masih bejat saat itu, sering memintanya tidak berhijab. Padahal baik saya dan istri tahu bahwa menutup aurat adalah wajib.
Saya tahu saya berdosa besar, namun apakah mencapai derajat murtad?
4C. Saat berumur 19 atau 20 tahun, seorang junior perempuan berkata sambil menangis di depan saya dan mengadu bahwa dia dipaksa melakukan zina/muqadfimah zina oleh pacarnya. Saking terkejutnya, dan karena fokus saya adalah menenangkan dia saat itu, yang saya katakan malah, “Banyak orang mengerjakannya.”
Saya tahu zina/muqaddimah zina itu haram, dan saya tidak bermaksud menyetujui tindakan zina.
Apakah saya termasuk berbuat kufur akbar? Bila ya, pertanyaan saya berulang, apakah saya baru terhitung muslim lagi saat bersyahadat sebelum aqad nikah? Atau dihitung sejak bersyahadat dalam shalat?
5A. Saya pernah mengizinkan istri saya menjamak shalat saat dia sesak nafas karena asma. Apakah saya salah?
5B. Saya pernah menyebut pada istri saya bahwa shalatnya harus diulang karena mulutnya mengatup saat shalat (lisannya tidak bergerak). Dia bilang saat itu dia sedang kesulitan bernafas, walau dia tahu bahwa seharusnya lisan bergerak. Saya mengatakan lebih baik shalat duduk darpada lisan tidak bergerak, bila memang sedang sakit.
a) apakah saya salah mengizinkan istri saya shalat duduk?
b) apakah istri saya berbuat murtad dengan tetap shalat dengan mulut terkatup (sebelum saya ingatkan) walau tahu wajibnya menggerakan lisan dalam shalat, dan mengucapkan alasan tersebut saat saya ingatkan?
c) Saat menuliskan poin b) di atas ada racun lagi yang lewat, segera saya bantah. Apakah berdampak pada pernikahan saya?
6A. Beberapa kali saat beristi’adzah, ada racun/lintasan jahat yang melintas. Sesegara saya bantah. Demi Allah, saya berlindung pada Allah dari syaithan, bukan dari istri saya.
Apakah kejadian-kejadian tersebut tidak berdampak karena saya penderita OCD?
6B. Saat memikirkan tentang kaidah suara dari pita suara yang tidak membentuk kata, saya terpikir tentang bunyi ‘he eh’ yang biasanya dimengerti sebagai ‘iya’. Entah sengaja atau tidak saya membuat bunyi tersebut. Tidak lama kemudian, bunyi tersebut terucap lagi (tidak menjawab apapun) dalam keadaan kepala blank. Apakah ada yang berdampak?
6C. Sebetulnya selalu dalam konteks aman, kadang saya ketakutan saat menyebut kinayah (konteks aman) sehingga terdiam setelah satu suku kata. Apakah saya benar tidak berdampak karena jelas konteksnya aman?
6D. a) Saat membahas rencana mengambil dan mengembalikan kredit, saya berkata “Kalo kita…” ada lintasan jahat/racun yang melintas. Saya diam lalu meluruskan niat. Apakah benar tidak ada dampak?
b) Lintasan jahat/racun tersebut kembali di tengah-tengah pertanyaan 6D poin a) di atas saat saya mengingat kejadian yang saya tanyakan. Apakah berdampak? Atau memang saya memang tidak menulis apapyn yang bisa berbahaya?
6E. Saya menegur anak sulung saya dengan kalimat, “I can move better if you’re not on my back.” Saat dia ngotot menamplok di punggung saya. Apakah benar tidak berdampak?
6F. Kemarin saya berkata pada istri saya, “Sesudah jalan-jalan seharian itu, enaknya memang makan makanan yang ringan, ada rasa istirahat.” Apakah saya benar tidak berdampak?
6G. Saya berkata pada istri, (dalam konteks membahas tempat tinggal), “Misalnya dua tahun lagi, kita ga di sini lagi…” Di titik ini ada rasa takut. Apakah benar tidak ada dampak?
6H. Saat menegur anak saya soal disiplin, saya mengalami ketakutan. Saya tahu saya tidak mengucapkan kata kinayah apapun, dan jelas tidak ada kata sharih apapun. a) Apakah benar pasti tidak ada dampak?
b) Saat menuliskan pertanyaan ini, kata-kata nya terlafalkan dalam kepala saya. Saya tahu saya tidak ada niat aneh-aneh. Apakah benar tidak berdampak?
7. Kurang dari satu bulan lagi, anak sulung saya berusia 7 tahun dalam kalender Hijriyah. Apakah saya masih boleh memandikannya saat dia terlalu mengantuk untuk mandi sendiri? Apakah dia masih boleh tidur disamping istri saya?
8A. Saya sempat (tanpa ilmu) menyebut menghafal Al Qur’an sebagai sunnah, padahal hukumnya fardhu kifayah. Apakah saya sudah berbuat kufur? Saya kemudian (sesudah bicara) membaca seorang Imam Masjidil Haram menyebut menghafal Al Qur’an sebagai sunnah.
8B. Saat menyebut belajar Al Qur’an sebagai wajib, yang ada di kepala adalah wajib ‘ain (saat itu saya tidak tahu, tapi ada keraguan apakah pikiran saya benar, namun malah beralasan membaca Al Fatihah dengan benar adah syarat sah shalat). Padahal wajib kifayah. Walau yang tersebut di mulut hanya kata ‘wajib’. Apakah saya sudah berbuat kekufuran?
9. Baru saja istri saya berkata “I need help.” Entah kenapa saya ketakutan, dan masih ketakutan saat menjawab, “Bantuan apa?/Mesti ngerjain apa?”
Apakah saya benar tidak berdampak?
Hormat saya
JAWABAN
3a. Tidak murtad. Hanya berdosa besar. Imam Nawawi (Abu Zakaria Yahya bin Syaraf An Nawawi) dalam kitab Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin (روضة الطالبين وعمدة المفتين), hlm. 2/146, menyatakan:
تارك الصلاة وهو ضربان أحدهما : تركها جحدا لوجوبها ، فهو مرتد تجري عليه أحكام المرتدين ، إلا أن يكون قريب عهد بالإسلام الضرب الثاني : من تركها غير جاحد ، وهو قسمان . أحدهما : ترك لعذر ، كالنوم ، والنسيان ، فعليه القضاء فقط ، ووقته موسع . والثاني : ترك بلا عذر تكاسلا ، فلا يكفر على الصحيح . وعلى الشاذ : يكون مرتدا كالأول
Artinya: Seorang muslim yang tidak shalat (tarikus shalat) terbagi menjadi dua tipe. Tipe pertama, muslim meninggalkan shalat dan menganggapnya tidak wajib. Tipe ini dianggap murtad, kecuali apabila dia baru masuk Islam. Tipe kedua, orang yang meninggalkan shalat tanpa mengingkari kewajiban shalat. Dia tidak shalat karena dua kemungkinan yaitu (a) tidak shalat karena udzur seperti tidur atau lupa. Maka baginya wajib mengganti (qadha) shalat yang ditinggalkan. (b) tidak shalat bukan karena udzur tapi karena malas. Ini tidak menyebabkan kufur atau murtad menurut pendapat yang sahih. Walaupun ada pendapat minoritas ulama yang menganggapnya murtad. Baca detail: Tiga penyebab murtad
1a. Kalau mengakui itu ilegal, maka itu sudah cukup. Hukumnya sama dengan mencuri dalam arti sama-sama dosa karena mengambil hak orang lain secara zalim. Baca detail: Hukum Memakai Software Bajakan dan Copy Paste Artikel
1b. Dalam kasus seperti itu di mana sulit ketemu meminta maaf pada pemilik barang karena berbagai hal, maka cara taubatnya adalah dengan mengeluarkan uang senilai perkara yang dibajak/dicuri.
Baca detail:
– Cara Taubat Nasuha
– Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram
Kalau tidak mampu melakukannya sekarang, maka tidak apa-apa ditunda sebagaimana hutang. setidaknya ada niat dalam hati untuk melakukan itu. Baca detail: Hutang dalam Islam
2. Tidak kufur. Baca detail: Penyebab Mandi Besar
3b. Tidak murtad. Dalam hal ini berlaku hukum amar makruf nahi munkar. Maksudnya, selagi kita sudah mengingatkan, maka tidak ada lagi kewajiban dan tanggungjawab. Bahkan diam pun diperbolehkan asal ingkar dalam hati (tidak menyetujui perbuatan dosa tersebut).
3c. Tidak termasuk murtad sebagaimana diterangkan dalam poin 3a.
3d. Tidak ada dampak hukum.
3ea. Tidak termasuk. Tapi dia berdosa dan tetap wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan. Baca detail: Puasa Ramadan
3eb. Tidak berdampak.
4a. Sudah dijelaskan bahwa tidak ada perbuatan anda yang berakibat murtad/kufur. Kalau gadis tersebut tidak berjilbab di dekat anda karena menganggap anda saudara, maka yang berdosa tetap dia. Kewajiban anda hanya mengingatkan bahwa antara anda dan dia bukan mahram / muhrim sehingga wajib menutup aurat. Seandainya amar makruf nahi mungkar ini tidak anda lakukan (yang mana minimal berupa ingkar pada maksiat), maka anda berdosa. Tapi tidak sampai murtad.
4b. Tidak murtad. Tapi berdosa.
4c. Tidak murtad/kufur karena anda masih mengakui itu dosa.
5a. Menjamak shalat tidak dibolehkan kecuali karena perjalanan atau hujan (bagi yang biasa ke masjid). Baca detail: Shalat Jamak dan Qashar
Cara yang mirip menjamak shalat yang dibolehkan adalah kerjakan dua shalat yang waktunya berdampingan dalam waktu yang berdekatan. Misalnya mengerjakan shalat zhuhur di akhir waktu zhuhur mendekati ashar, setelah masuk waktu ashar kerjakan shalat ashar.
5ba. Boleh shalat fardhu sambil duduk apabila sakit.
5bb. Tidak murtad. Dia masih shalat, tentunya jauh dari murtad. Yang tidak shalat saja tidak murtad.
5bc. Tidak ada dampak ke pernikahan. Jauh dari itu. Baca detail: Shalat 5 Waktu
6a. Tidak berdampak.
6b. Tidak ada.
6c. Tidak. Sudah dijawab beberapa kali soal ini.
6da. Tidak ada.
6db. Tidak ada dampak. Silahkan menulis apapun. Bertanya apapun. Tidak ada dampaknya.
6e. Benar, tidak berdampak.
6f. Tidak ada.
6g. Tidak berdampak.
6ha. tidak berdampak.
6hb. Tidak ada dampak.
7. Saat usia 7 tahun ke atas, sebaiknya dalam mandi dan tidur dibantu oleh orang tua yang sejenis (kalau memang memerlukan bantuan). Kalau laki-laki dengan ayahnya, kalau anak perempuan dengan ibunya. Baca detail: Batas Hubungan Orang Tua dan Anaknya
8a. Tidak kufur. Pendapat yang kuat malah fardhu kifayah. Maksud Imam Masjidil Haram itu mungkin dalam konteks apabila sudah ada yang hafal, maka bagi yang lainnya berstatus sunnah. Baca detail: Hukum Menghafal Al-Quran
8b. Tidak kufur. Kalau wajib ain kaitannya dengan Al-Fatihah, maka itu benar. Sedangkan fardhu kifayah adalah Al-Quran selain Al-Fatihah. Al-Fatihah wajib karena menjadi sarana keabsahan perkara wajib yaitu shalat fardhu. Baca detail: Sahkah Bermakmum pada Imam yang Ummi?
9. Benar, tidak berdampak.