Status pernikahan setelah istri murtad
Status pernikahan setelah istri murtad
Assalamualaikum Wr wb
Saya seorang suami – Muslim – berusia 45 tahun, Istri saya seorang dokter gigi PNS – drg BINTANG S – berusia 46 tahun etnis batak.
Kami berpacaran dalam periode tahun 1999 – hingga sampai berhubungan suami istri dan hamil.
Pada usia kandungan 6 bulan – Istri saya akhirnya bersedia masuk Islam dari yang sebelumnya beragama Kristen Protestan.
Setelah Ijab Kabul di KUA kota kami, kami tinggal bersama di rumah orang tua saya bersama orang tua saya hingga saat ini.
Setelah putra pertama lahir pada Juni 2000 kemudian putri kedua kami lahir pada Mei 2002.
Pada saat kehamilan putri ketiga di periode 2004, istri saya – menyatakan akan kembali ke Gereja krn dia merasa lebih nyaman di gereja.
Bagai petir di siang bolong.
ini murni kesalahan saya yang tidak mampu membimbingnya karena kesibukan saya mencari pekerjaan untuk mencukupi semua kebutuhan keluarga besar saya.
Sejak kelahiran Putri ketiga kami di September 2004, istri saya masuk ke gereja hingga saat ini.
Sejak itu saya hanya bisa bersabar sambil berdoa dalam sholat saya yang bolong bolong agar Allah SWT memberi Hidayah kepada Istriku.
Pada Maret 2007, putra ke4 kami pun lahir.
saya makin menyibukkan diri dengan bekerja di luar pulau, sedangkan anak anak kami lebih banyak diasuh oleh Mbah Putrinya bersama istri saya.
Ini dimaksud agar supaya Anak Anak saya bisa dibimbing menjadi Muslim krn bagaimanapun Istri saya agak hormat kepada ibu mertuanya.
Hingga saat ini ke4 anak kami masih tetap sebagai Muslim dan muslimah sedang kan istri saya tetap ke gereja.
Pada Pertengahan April 2010 istri saya berangkat ke Jogyakarta melanjutkan Studi Magister di UGM.
Pada pertengahan 2011 di surabaya saya bertemu dengan teman kecil ngaji – YENI – muslimah – dan telah menjadi janda selama 10 tahun – beranak satu .
Saat itu kami jatuh cinta dan bersepakat untuk menikah tapi kemudian saya mundur dan tak jadi menikahinya karena mengingat ke4 anak masih kecil dan istri sedang kuliah.
Sejak Istri selesai kuliah pada akhir tahun 2015 dan kembali bekerja di tahun 2016 , Istri makin rajin ke Gereja dengan menjadi Anggota Kelompok Paduan Suara Gereja. Sejak itu pula saya berhenti berdoa kepada Allah SWT agar memberi Hidayah kepada Istri.
Saya beranggapan bahwa Hidayah diberikan hanya kepada Kaum yang Berpikir. Sedangkan istri saya tidak mau berpikir tentang masa depan keluarga ini.
Pada akhir 2017, saya bertemu kembali dengan YENI di kota kami. saat itu yeni mendapat pekerjaan perencanaan di kota kami – tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Bagi saya ini tidak lazim karena biasanya Yeni mendapat pekerjaan di Kalimantan, kali ini kok tiba tiba mendapat pekerjaan di kota kami.
Saat itu juga saya berkata bahwa Kedatanganmu di Waikabubak ini karena Allah SWT menyuruhmu dan saya beranggapan bahwa ini adalah Takdir.
Saat itu Yeni berstatus telah menikah pada tahun 2014 dengan seorang Duda yang awalnya beragama Hindu kemudian memeluk Islam krn akan menikahi yeni. Hasil pernikaan mereka memiliki seorang Putri berusaia 3 tahun.
Rumah tangga mereka tengah dalam badai. Sudah setahun mereka pisah ranjang karena Suami Yeni tetap melaksanakan Upacara di Pura sekaligus tetap Sholat ke Masjid.
Karena saya menyakini bahwa Yeni dikirim untuk melengkapi hidup saya menjadi makmum saya, hubungan kamipun berlanjut bahkan sampai hubungan suami istri.
Periode maret 2018, Istri saya mengetahui dari chat WA yg saya simpan di Laptop saya tentang hubungan saya sama Yeni.
Istri sayapun meradang, meminta Cerai dan mengancam akan membawa pulang anak anak ke Batak kemudian membaptis ke4 anak kami menjadi Nasrani.
Saat meradang itupun keluar kalimat yang memfitnah tentang aib Bapak (almarhum) dan ibu saya.
Saya sendiri sedang menunggu kemantapan Hati dari Yeni untuk mengajukan gugatan cerainya yang terganjal oleh ketakutannya atas ancaman suaminya bahwa dalam perceraian nanti putri mereka akan diambil bapaknya karena yeni selingkuh.
Saya pribadi telah lelah dengan rumah tangga ini dimana istri tetap bersikukuh sebagai pemeluk Kristen Protestan, sedangkan ke4 anak sementara ini masih menjadi muslim. Jika bercerai saya takut anak anak akan ikut ibunya yang kristen dan Produk anak dari rumah tangga Broken Home mungkin terjadi.
Dari cerita saya ini , saya mohon jawaban menurut hukum Islam atas pertanyaan pertanyaan berikut ini :
1. Bagaimana status perkawinan kami pasca istri saya kembali ke gereja, apakah sah ? istri saya beranggapan masih sah karena saya menikah dengan ahli kitab.
2. Putra ke4 kami yang lahir pasca Ibunya kembali ke Gereja itu apakah Sah atau hasil Zina ?
3. Apakah saya bisa memperbaiki pernikahan itu dengan memperbaiki pernikahan (menikah kembali dengan istri sebagai Ahli Kitab bukan sebagai muslimah) ? Bagaimana dengan tata cara Ijab Kabul menikah dengan Ahli Kitab ?
4. Dalam Proses Perceraian di Pengadilan Agama, apakah hak asuh anak ( 18 thn, 15 thn, 13 thn & 10 thn) akan ikut bapaknya yang muslim (tapi selingkuh) atau ikut Ibunya yang Kristen Protestan ? Bagaimana dengan Keputusan Pengadilan atas agama yang akan dianut anak anak ?
5. Selama perkawinan kami, kami tidak memiliki harta gono gini seperti Rumah krn tinggal di Rumah OrangTua saya, kami tidak memiliki tanah, kami hanya memiliki 2 Sepeda Motor, 1 Mobil, 1 Excavator. Sedang dalam proses perceraian itu apakah saya harus memberi Hadiah penghiburan (Mut’ah) dan Tempat Tinggal kepada istri saya yang akan dicerai.
Bagaimana hukumnya jika saya tak mampu memberi mereka rumah ? apakah bisa setelah bercerai kami boleh tinggal dalam 1 rumah namun berbeda kamar agar bisa mengurus anak anak bersama sama ?
6. Dalam kasus perceraian Yeni, apakah hak asuh anak (putri 3thn) akan ikut bapaknya yang Musyrik (Islam dan Hindu) atau ikut ibunya yang Muslim (selingkuh) ?
Demikian yang dapat saya sampaikan, atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.
Waalaikumsalam Wr Wb
JAWABAN
1. Pernikahan anda dengan istri yang murtad (kembali ke Kristen) statusnya batal demi hukum yang disebut secara syariah dengan istilah fasakh. Selagi dia tidak kembali ke Islam selama masa iddah, maka istri harus diceraikan.
Dalam kitab Daurul Hukkam dikatakan
ارتداد أحدهما فسخ عاجل للنكاح غير موقوف على الحكم. وفائدة كونه فسخاً أن عدد الطلاق لا ينتقص به.
Artinya: Murtadnya salah satu suami-istri membatalkan nikah secara otomatis tanpa perlu keputusan hukum pengadilan.
Jadi, status istri anda bukan lagi istri ahli kitab, tapi istri yang murtad. Hukum kedua kasus berbeda. Baca detail: Pendapat 4 mazhab tentang suami istri murtad
2. Status anak dinasabkan pada ayahnya yang muslim karena dia (suami) saat itu meyakini bahwa pernikahannya masih sah, tidak tahu kalau pernikahanannya sudah fasakh karena murtadnya istri. Hukum jimak (hubungan badan) disebut dengan wati’ syubhat. Ibnu Taimiyah dalam Majmuk Al Fatawa, hlm. 13/34, menyatakan:
فإن كل نكاح اعتقد الزوج أنه نكاح سائغ إذا وطئ فيه فإنه يلحقه فيه ولده … إلى أن يقول : وإن كان ذلك النكاح باطلاً في نفس الأمر باتفاق المسلمين ، سواء كان الناكح كافراً أو مسلماً
Artinya: Pernikahan yang mana suami meyakini bahwa pernikahannya boleh / sah, apabila suami menjimak (dan memiliki anak) maka anaknya dinasabkan pada ayahnya .. walaupun nikahnya batal menurut kesepakatan ulama.
3. Tidak bisa. Karena statusnya sebagai wanita muslimah yang murtad, bukan sebagai ahli kitab.
4. Karena pengadilan agama Islam, maka semestinya ikut aturan syariah Islam. Yakni, ikut agama ayahnya yakni Islam.
5. Memberi mut’ah hukumnya wajib menurut madzhab Syafi’i apabila perceraian disebabkan oleh suami berdasarkan QS Al-Baqarah 2:241. Namun, bentuknya pun tidak harus berupa rumah atau sesuatu yang mahal. Pemberian mut’ah itu menurut kemampuan suami. Dan tidak ada ukuran kuantitas yang pasti. Baca detail: https://www.konsultasisyariah.in/2018/04/mutah-bagi-istri-yang-dicerai.html
Terkait harta gono-gini, dalam Islam tidak ada harta bersama otomatis. Semua harta suami istri yang bercerai kembali pada pemilik asal masing-masing. Misalnya, yang beli tivi adalah istri, maka tetap milik istri, yang beli meja kursi adalah suami maka tetap milik suami, dst. Baca detail: Harta Gono gini
6. Umumnya anak perempuan yang masih kecil ikut ibunya. Baca detail: KHI