Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Status Pernikahan Suami Istri Murtad

Status Pernikahan Suami Istri Murtad

Status Pernikahan Suami Istri Murtad salah satu dari suami atau istri murtad atau murtad kedua-duanya bagaimana status pernikahan mereka?

Kalau Istri atau suami Murtad, Apakah Jatuh Talak?

Assalamualaikum ustad,
Maaf harus bertanya lagi, agar hati saya bisa tenang,
1.bagaimana jika sengaja ,bukan was2 atau bukan lintasan hati, didalam hati mencaci Allah krna marah/kecewa, ntah bibir bergerak/tidak yg pasti tidak bersuara, apakah itu bisa menjadikan seseorang murtad, dan harus dirujuk oleh suami?

2. Suami menasehati saya tentang terlalu baper, dan Allah itu pemaaf dia tau niatan manusia.. suami berkata yg menurutku kata2nya tidak pantas, tapi dia bilang dia sama sekali tidak bermaksud menghina Allah, dia bilang ibarat/ andaikata/ seandainya Allah makan/minum, BAB dll,, tetapi Allah tidak seperti itu katanya, dia cuma berkata diibaratkan/ seandainya, tapi saya sudah takut jika kata2nya bisa berakibat talak krna menghina allah menurut saya,, apakah itu benar? Jatuh talak kah? Alasannya

3. kejadian udh lama saya berkata ketika ada masalah ” tuhan ada gk sih? kenapa selalu saja ada masalah ? Ya Allah, dimana engkau? Dll”, Apakah ucapan tersebut otomatis menyebabkan seseorang menjadi murtad? Bagaimana kalo statusnya suami istri, apakah otomatis pernikahannya jadi tidak sah?

4.dari kejadian diatas nomor1,2 dan 3, kejadian tersebut terjadi bukan karna lintasan hati/was2….maka sudah jatuh talak berapa kali kah? Lantas bagaimana status pernikahan, masih sah kah?

5.saya memang menderita was2, bagaimana jika sembuhnya terlalu lama, apakah tidak ada dampak tentang talak, saya takut, karna penyakit was2 saya semakin parah, apakah was2 dimaafkan jika terjadi tidak berulang-ulang/dalam jangka waktu yg lama misal seperti bisikan2 untuk menghina agama,Tuhan dll.
Terimakasih ustad,…

JAWABAN

1. Sudah dijelaskan di jawaban sebelumnya, bahwa lintasan hati itu sengaja atau tidak itu tidak berdampak hukum apapun. Jadi tidak murtad. Baca detail: Hukum Lintasan Hati

2. Ucapannya tidak berakibat murtad karena tidak menghina Allah. Ucapan yang diawali seandainya itu bukan pernyataan.

Hukum meragukan keberadaan Allah

3. Ucapan yang meragukan keberadaan Allah itu dirinci:

a) Apabila hal itu timbul dalam sekejap lalu hilang; atau timbul karena bisikan setan dan anda tidak menyukainya; atau timbul karena was-was dan anda tidak menyukainya, maka tidak berakibat murtad.

Baca juga: Orang murtad shalat, otomatis Islam lagi?

b) Apabila hal itu muncul dengan keyakinan hati dan anda merasa nyaman dengan keyakinan ini, maka berakibat murtad. Baca detail: Penyebab Murtad

Baca juga: Cara Orang Murtad kembali ke Islam

Status pernikahan suami atau istri murtad

Seandainya yang terjadi adalah kasus 3.b. (yakni murtad), maka status pernikahannya dipending:

a) Apabila kembali ke Islam sebelum habis masa iddah, maka dianggap rujuk
b) Apabila kembali ke Islam setelah habis masa iddah, maka harus dilakukan akad nikah baru.

Imam Syafi’i dalam Al-Umm, hlm. 5/52, menjelaskan:

فإن ارتد الزوج بعد الوطء حيل بينه وبين الزوجة، فإن انقضت عدتها قبل أن يرجع الزوج إلى الإسلام انفسخ النكاح، وإن ارتدت المرأة أو ارتدا جميعا أو أحدهما بعد الآخر فهكذا أنظرا أبدا إلى العدة، فإن انقضت قبل أن يصيرا مسلمين فسختها، وإذا أسلما قبل أن تنقضي العدة فهي ثابتة. انتهى.

Artinya: Apabila suami murtad setelah terjadi hubungan intim, maka antara suami dan istri harus dihalangi (tidak boleh berhubungan). Apabila masa iddah habis sebelum suami rujuk ke Islam, maka nikahnya batal. Apabila istri yang murtad atau murtad keduanya atau salahsatunya setelah yang lain maka hukumnya juga demikian melihat pada iddah: apabila habis iddah sebelum menjadi muslim lagi maka batal nikahnya (fasakh). Apabila keduanya masuk Islam lagi sebelum habis iddah, maka nikahnya tetap sah.

Baca detail: Suami Murtad

Kembali ke Atas