Suami minta cerai dan mahar dikembalikan
Suami minta cerai dan mahar dikembalikan
Assalamualaikum ustad maaf sebelumnya, saya mau berkonsultasi tentang pernikahan yang saya alami.
Saya menikah baru 3 bulan yang lalu, dipernikahan kami sering terjadi pertengkaran dan perselisihan hanya karna masalah kecil, tapi selalu bisa diatasi.
Tapi disaat ayah saya sakit dan membutuhkan saya untuk pulang, saya meminta izin pada suami untuk berkunjung kerumah menengok ayah. Karna saya juga seorang perawat jadi sangat diharapkan oleh keluarga untuk membantu ayah.
Tapi dalam izin tersebut suami tampak marah dan tidak suka kalau saya nantinya pulang sampai sore, yang ia mau menunggu ia pulang kerja lalu diantarnya. Saya iyakan, tapi dalam pesannya ia sudah mengiyakan untuk pergi.
Setelah sampai dirumah, banyak kata2 yang suami saya lontarkan dipesannya, kalau saya sudah tidak boleh kekontrakan lagi, bapak saya disuruh ngurus anaknya, dan disuruh untuk ambil pakaian dikontrakan.
Dan banyak kata-kata yang membuat bapak saya sakit hati ustad. Dan selama tiga bulan ini saya berada dirumah orangtua, suami saya sudah masa bodo dan tidak tidak ada pedulinya. kerumah orangtua saya pun ia tidak mau, malah menyumpahi bapak saya cepat meninggal.
Dan suami saya minta saya mengurus kepngadilan, sakitnya lagi suami minta mahar dikembalikan uztad.
Pertanyaannya :
1. Apa boleh saya lebih dulu menggugat cerai kepengadilan, karna suami saya sudah masa bodo dan tidak mau menemui saya lagi?
2. Apa mahar itu harus dikembalikan pada suami saya, terlebih ia sudah mendapatkan kehormatan saya selama pernikahan?
Terima kasih sebelumnya, mohon maaf jika dalam penulisan terdapat kata-kata yang salah.
Wa’alaikumsallam wr. Wb….
JAWABAN
1. Boleh. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta
2. Kalau sistem cerainya dengan cara khuluk, maka istri harus mengembalikan mahar. Baca detail: Hukum Khuluk
Kalau sistem cerai memakai sistem fasakh (pembatalan nikah), maka istri tidak perlu membayar mahar. Baca detail: Fasakh dalam Gugat Cerai
Soal sistem perceraian, itu terserah pada hakim agama yang memtusukan. Baca detail: Cerai dalam Islam
RUMAH TANGGA: SUAMI ISTRI SAMA-SAMA EGOIS
assalamualaikum…
seebelumnya saya mnta maf. saya sudah mnikah hampir 4 tahun. saya (26 thn ) dan istri ( 29 thn ) dkaruniai anak 2 .
yg mau saya tanyakan .
saya pnya watak egois dan istri juga watak egois.
setiap ada problem kecil selalu dibesar2kan. kami terus merasa bahwa apa yg kami pegang teguh sudh benar . dan nyatanya tidak… disisi lain saya jga mngembang sebagai kpala keluarga.. apa saya salah jika saya mnginginkan istri saya utk nurut sama saya ( dlm hal positif ) .
saya selalu mengalah untuk k2 anak saya… karna saya tidak bisa jauh2 dri anak2 saya… setiap ada problem selalu dengan cara mau membawa anak2 pergi.
mohon solusi nya ustadz,,
Terima kasih,
JAWABAN
Walaupun suami sebagai kepala negara, namun dalam setiap keputusan hendaknya tetap dikomunikasikan dan dimusyawarahkan dengan istri. Begitu juga, istri hendaknya hendaknya mengakui bahwa sebagai istri muslimah harus taat pada suaminya. Jadi, tidak salah kalau anda sebagai suami menginginkan ketaatan istri. Namun kalau faktanya dia seorang yang egois dan keras, maka anda perlu strategi khusus agar dia mau mengikuti kehendak anda. Antara lain dengan cara yang persuasif dan argumen meyakinkan. dengan bujukan, bukan bentakan. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Didik secara bertahap akan hak dan kewajiban istri. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri
RUMAH TANGGA: CARA MEMBAGI HARTA SUAMI ISTRI APABILA KEDUANYA MENINGGAL
Assalamualaikum Ustad,
Saya mau tanya, jika ada sepasang suami istri mempunyai anak tunggal perempuan, suami mempunyai 6 saudara kandung termasuk ybs (3 laki-laki dan 3 wanita), sdngkan istri mempunyai 6 saudara kandung juga tapi yg masih hidup tinggal 2 orang dan ibu kandung ybs masih hidup juga. Jika suami istri tersebut meninggal dunia, bagaimanakah pembagian harta warisannya? apakah saudara dari ibu dan bpk si anak perempuan tadi mendapatkan bagian? apakah nenek dari anak tersebut juga berhak mendapatkan hak waris?
Mohon penjelasannya ustad…..
Terima kasih
Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokaaatuh….
JAWABAN
Suami dan istri itu adalah dua individu yang berbeda. Dan harta yang dimiliki juga berbeda berdasarkan sistem kepemilikan yang berlaku umum. Harta milik istri tetap milik istri, begitu juga harta milik suami tetap milik suami walaupun diperoleh saat sudah menikah. Sekali lagi, dalam Islam tidak ada harta milik bersama secara otomatis. Baca detail: Harta Gono gini
Terkait pembagian warisan, harta warisan akan dibagikan apabila pemilik harta (pewaris) meninggal dunia. Apabila yang meninggal suami, maka harta milik suami yang dibagikan di mana istri termasuk salah satu ahli waris. Apabila istri yang meninggal, maka harta milik istri yang wariskan pada ahli warisnya (kalau suami belum wafat, maka suami termasuk ahli warisnya). Jadi, dalam pembagian warisan harta suami istri harus dipisah dulu, tidak boleh dicampur aduk. Tidak boleh dibagi setelah kedua suami istri meninggal dunia semua. Karena pembagian warisan itu dilakukan segera setelah pemilik harta atau pewaris meninggal.
Seandainya, suami meninggal lebih dulu maka ahli warisnya adalah:
a) Istri mendapat 1/8 = 1/8
b) Anak perempuan mendapat 1/2 = 4/8
c) Sisanya yang 3/8 dibagikan pada saudara kandung suami. Saudara lelaki mendapat 2, saudara perempuan mendapat 1. Baca detail: Hukum Waris Islam
Seandainya istri meninggal lebih dulu, maka ahli warisnya sbb:
a) Suami mendapat 1/4 = 3/12
b) Anak perempuan mendapat 1/2 = 6/12
c) Ibu mendapat 1/6 = 1/12
d) Sisanya yang 2/12 diwariskan pada saudara kandung istri (sayang tidak disebutkan jenis kelaminnya). Baca detail: Hukum Waris Islam
Satu tanggapan pada “Suami minta cerai dan mahar dikembalikan”
Komentar ditutup.