Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Warisan untuk 6 anak lelaki dan 5 anak perempuan

Warisan untuk 6 anak lelaki dan 5 anak perempuan

Assalamualaikum Warohamtullohi Wabarokatuh
Bapak saya meninggal tahun 2013, dengan meninggalkan ibu dan 11 (sebelas) orang anak, 6 (enam) laki-laki dan 5 (lima) perempuan. Harta peninggalan Bapak berupa rumah. Saat bermusyawarah untuk pembagian warisan (rumah peninggalan bapak yang akan dijual), ibu berkata bahwa dia meminta haknya yaitu berupa warisan peninggalan ibunya yang telah digunakan untuk membangun rumah tersebut. Kami anak-anaknya menyetujui yang diminta oleh ibu, rencananya hak ibu tersebut oleh ibu selain digunakan untuk pembelian rumah di kampung halaman juga digunakan untuk sedekah bagi saudara dan kerabat.

Tahun 2018 ibu meninggal, rumah peninggalan bapak tersebut baru terjual.

Yang akan saya tanyakan bagaimana pembagian harta waris tersebut? apakah sedekah yang diniatkan oleh ibu tetap harus dilaksanakan? terima kasih, Wassalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

JAWABAN

a) pembagian warisan dalam kasus di atas adalah seluruh harta dibagikan pada 11 anak: anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1. Jadi, keenam anak lelaki masing-masing mendapat 2/17; sedangkan kelima anak perempuan masing-masing mendapat 1/17. Baca detail: Hukum Waris Islam untuk anak laki-laki dan perempuan

b) Ya, hendaknya sedekah ibu dilaksanakan sebagai tambahan amal jariyah beliau di akhirat. Baca detail: Sedekah

WARISAN UNTUK ANAK PEREMPUAN DAN CUCU

Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Mau tanya ustad, nenek saya bln januari lalu meninggal dunia, meninggalkan :
1. 3 anak perempuan
2. 5 cucu laki2, 1 cucu laki2 (ibunya sdh meninggal sblm nenek meninggal)
3. 1 cucu perempuan, 1 cucu perempuan (ibunya meninggal sblm nenek meninggal)
4. 5 cicit laki2, 6 cicit perempuan

Sebelum meninggal, rumah nenek sdh di hadiahkan ke salah satu cucu laki2 krn sdh merawat nenek.
Siapa saja yg berhak atas warisan nenek?

2. Sampai sekarang warisan blm dibagikan, dg alasan dr salah satu anaknya krn tanah belum laku. Tapi tdk ada usaha untuk menjualnya segera, hukumnya bagaimana?

Terimakasih sebelumnya atas jawabannya ustad
Jazakillah khoir
Wassalamualaikum

JAWABAN

Dalam kasus di atas, seluruh harta warisan jatuh ke tangan ketiga anak perempuan yang masih hidup. Masing-masing mendapat 1/3. Sedangkan cucu dan cicit dari anak perempuan tidak mendapat bagian waris karena tidak termasuk ahli waris. Baca detail: Hukum Waris Islam

Cucu yang termasuk ahli waris dan berhak mendapat warisan adalah cucu dari pihak anak lelaki. Baca detail: Bagian Waris cucu laki-laki

Ini hukum waris berdasarkan hukum syariah Islam. Namun, kalau para cucu ingin mendapatkan warisan (terutama cucu yang ibunya sudah meninggal), maka hal itu bisa dilakukan dengan melakukan gugat ke pengadilan agama. Karena, sistem waris yang dianut pengadilan agama adalah kombinasi dari sistem waris Islam dan adat di mana cucu yang ayah/ibunya meninggal bisa mendapatkan warisan sebagai ahli waris pengganti. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam

WARISAN UNTUK ISTRI

Saya uswatun dari karawang

Assalamualaikum….
Saya mau menanyakan soal harta peninggalan suami dari kaka,,tapi kaka saya tidak memiliki keturunan..
Almarhum memiliki tabungan 14jt dan motor 1..semua di pegang oleh keluarga almarhum,,,sedangkan yang tak terduga dapat tunjangan dari perusahaan dan jamsostek 3bulan setelah kematiannya..keluarga almarhum minta lagi uangnya…gimana ya?? Minta solusinya,,,terima kasih….mohon kiranya di jawab dan di balas email ini…
Wassalamualaikum…..

JAWABAN

Anda tidak menjelaskan siapa saja kerabat almarhum yang masih hidup. Apapun yang terjadi, dalam kasus di atas, istri akan mendapat 1/4 dari seluruh harta almarhum. Sedangkan sisanya diberikan pada kerabat almarhum (ayah, ibu, saudara). Baca detail: Bagian waris Istri

AHLI WARIS YANG SAH

Pengurus Alkhoirot, saya ingin mengajukan pertanyaan.

Saya menikah dengan fulanah pada tahun 2005.
Memiliki seorang anak laki laki yang lahir tahun 2006.
Pada tahun 2013 saya menjatuhkan talak 3 dan kami berpisah, tapi tidak pernah mengurus ke catatan sipil, kelurahan dan badan negara lainnya.
Bulan Maret 2018, fulanah meninggal dunia.

Kondisi keluarga fulanah:
Ayah kandung tidak diketahui keberadaannya, kemungkinan sudah meninggal
Ibu kandung masih hidup
Kakak tertua perempuan, sudah menikah, tidak mempunyai anak
Kakak kedua perempuan, sudah bercerai, mempunyai satu anak perempuan
Fulanah tidak menikah lagi

Kondisi keluarga saya:
Saya belum menikah lagi
Memiliki satu anak kandung (laki-laki) dengan fulanah
Setelah berpisah dengan fulanah, anak kandung ikut/diurus oleh saya
Saya putra tertua dari dua bersaudara
Adik saya perempuan, sudah menikah, memiliki seorang putra
Kedua orang tua saya masih hidup

Pertanyaan saya, siapakah yang menjadi ahli waris yang sah dari fulanah?
Sebagai ahli waris, apa hak dan kewajibannya?
Berapa bagian dari masing2 ahli waris?

JAWABAN

Pertama, sebelum warisan dibagikan, maka hendaknya kewajiban pewaris ditunaikan lebih dulu. Yakni, hutang (kalau ada), wasiat (kalau ada) dan biaya pemakaman pewaris. Baca detail: Wasiat dalam Islam

Kedua, setelah kewajiban dilaksanakan maka harta segera diwariskan pada ahli waris. Dalam kasus di atas pembagiannya sbb:
a) Ibu mendapat 1/6
b) Kalau ayah meninggal maka tidak mendapat bagian. Kalau masih hidup mendapat bagian.
c) Sisanya yang 5/6 (kalau ayah sudah wafat) diberikan pada anak kandung laki-laki.
Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN UNTUK ANAK PEREMPUAN, SAUDARA KANDUNG DAN CUCU

Ass.. Pak ustad sy mau bertanya ada Seorang wanita meninggal dunia pada 3 mei 2018. Adapun status ahli waris sebagai berikut:

a. Anak kandung perempuan tunggal.
b. Cucu kandung laki-laki.
c. Cucu kandung perempuan.
d. 1 adik laki-laki.
Berapa bagian masing masing?

JAWABAN

Dalam kasus di atas pembagiannya sbb:
a) Anak kandung perempuan tunggal mendapat 1/2
b) Sisanya yang 1/2 diberikan pada adik laki-laki.
c) Cucu kandung tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya anak kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam

Kembali ke Atas