Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Ucapan talak sharih di luar konteks

Ucapan talak sharih di luar konteks

1F. Berarti saat saya membahas masalah antara istri saya dan orang tuanya, dan saya berkata, “Lepas dari masalah adil dan tidak adil.” tidak berdampak? Walaupun tepat sesudah kata sharih tersebut ada keterkejutan (karena fobia saya)?

1G. Masih tentang lafadz. Apakah saya benar bahwa bila terjadi keyakinan rancu (tidak diucapkan) atas suatu peristiwa yang sebenarnya tidak pernah terjadi, atau syarat sah nya sebenarnya tidak terpenuhi, lalu ditemukan kebenarannya, yaitu tidak pernah terjadi atau tidak terpenuhi syarat sahnya, maka tidak ada dampak hukum yang terhitung? Apapun keyakinan rancu tersebut?

7A. Saya dulu (mungkin, saya tidak terlalu ingat) pernah menyebut sesuatu seperti “dilihat/bicara/ditulis dari sudut pandang universal/netral” ketika memaksudkan melihat sesuatu dari fakta bahwa umumnya orang mempercayai keberadaan Tuhan, walau banyak agama dan kepercayaan, walau secara hakiki saya jelas hanya mengakui satu Tuhan, yaitu Allah, dan hanya ada satu agama yang benar, yaitu Islam.
Apakah termasuk kekufuran?

7B. Saat masih sering menulis fiksi, saya seringnya menulis tokoh-tokoh yang tidak dirinci agamanya, dan saya tidak pernah menulis adegan ibadah, atau ucapan seperti dzikir atau salam. Biasanya pun saya menggunakan kata ‘God’ ketika mengacu pada Allah. Tapi seluruh sistem kepercayaan dan nilai di dalam tulisan tersebut tetap saya tulis berdasar iman Islam.
Apakah termasuk kekufuran?

7C. Ketika saya menentang keras perbudakan, seperti yang pernah saya tanyakan pada konsultasi [Segera] Khawatir Syirik dan Murtad tanpa Sadar, nomor 8, penentangan saya pada perbudakan adalah akibat kebencian saya pada human trafficking yang umumnya berujung pada pelacuran paksa, perdagangan organ, atau perbudakan gaya kolonialis dan pemerkosaan massal gaya ISIS. Saat itu saya sepenuhnya terlupa pada hukum dan sistem perbudakan dalam Islam, karena memang saat itu saya sedang agak jarang membaca Al Qur’an. Sehingga saya bahkan sempat mengacu pada pola pikir abolisionis modern.
Yang teringat hanyalah bahwa Islam secara sistematis mendorong pembebasan budak.
Apakah saya berdosa? Apakah termasuk perbuatan murtad?

JAWABAN

1f. Betul, tidak berdampak. Baca detail: Tidak semua talak sharih berakibat cerai
1g. Ya.

7a. Tidak. Dalam Islam sebenarnya tidak dilarang mengatakan sesuatu berdasarkan argumen universal. Seperti, logika kenapa makan itu berakibat kenyang. Namun di hati tetap harus meyakini bahwa semua itu hakikatnya berasal dari Allah. Dalam Al-Quran Allah sering membuat contoh secara sebab akibat. Seperti dalam QS An-Nahl 16:65

وَاللَّهُ أَنزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِّقَوْمٍ يَسْمَعُونَ

Artinya: Dan Allah menurunkan dari langit air (hujan) dan dengan air itu dihidupkan-Nya bumi sesudah matinya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang mendengarkan (pelajaran).

Pada ayat di atas Allah secara langsung menyatakan bahwa Ia menurunkan air hujan. Pada kalimat kedua, air menjadi penyebab tumbuhnya tumbuh-tumbuhan di bumi. Yang hakikatnya Allah juga yang menghidupkan tumbuhan tersebut.

7b. Tidak berakibat apapun.

7c. Tidak berdosa dan tidak murtad. Perbudakan itu boleh apabila memenuhi syarat pada saat itu (yang mana saat ini syarat itu tidak ada). Sehingga, ketidaksetujuan anda itu sudah tepat. Karena, saat ini perbudakan itu praktis tidak ada yang sesuai syariah. Baca detail: Hukum Budak

WARIS UNTUK IBU DAN ANAK KANDUNG

Assalamualaikum Warohmatullah.

Nama Saya Muhamad Yakub Siregar ingin menanyakan tentang pembagian harta waris yang benar dan sesuai dengan peraturan agama serta peraturan pemerintah yang berlaku saat ini.

Bapak kami di bulan November tahun lalu meninggal dunia yang kebetulan beliau meninggalkan beberapa harta miliknya sebagai harta waris.

Ahli waris Utama :
Bapak (almarhum)
ibu Alhamdulillah masih sehat sampai saat ini. dan memiliki 3 orang anak laki” :

a. anak pertama Pria
b. Anak kedua Pria
c. anak ketiga pria

Mohon penjelasan tentang bagaimana seharusnya pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh 0rangtua kami (bapak) bagi anggota keluarganya yang masih hidup.

JAWABAN

Kalau bapak dan ibu pewaris (yakni kakek nenek anda dari ayah) masih hidup, maka dia juga berhak mendapat warisan. Karena tidak disebut, maka kami berasumsi mereka berdua sudah wafat. Apabila demikian, maka pembagian warisnya sbb:
a) Istri mendapat 1/8
b) Sisanya yang 7/8 diberikan pada ketiga anak kandung. Masing-masing mendapat 1/3. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN UNTUK ISTRI, ANAK PEREMPUAN, SAUDARA, KEPONAKAN KANDUNG

Seorang laki-laki meninggal dunia pada 18 januari 2016. Ahli waris yang hidup pada saat itu adalah:

1. Seorang istri
2. Dua orang anak perempuan kandung
3. Seorang saudara laki-laki kandung
4. Seorang saudara perempuan kandung(dalam keadaan tidak waras/gila)
5. Seorang keponakan perempuan dari saudara perempuan kandung
6. Seorang saudara laki-laki seayah saja
7. Dua orang saudara perempuan seayah saja

Siapa saja yang mendapat warisan dan berapa bagian warisannya?

JAWABAN

Dengan asumsi kedua orang tua sudah wafat, dalam kasus di atas pembagiannya sbb:
(a) Istri mendapat 1/8
(b) Dua anak perempuan kandung mendapat 1/2 = 4/8
(c) Sisanya yang 3/8 diberikan pada seluruh saudara kandung baik yg laki-laki dan perempuan dg sistem banding 2:1. Yakni, 1 saudara laki-laki mendapat 2/3; sedang 1 saudara perempuan kandung mendapat 1/3.
(d) Kerabat no. 5, 6, 7 tidak mendapat bagian. Baca detail: Hukum Waris Islam

Kembali ke Atas