Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Anak yang orangtuanya menikah saat hamil apakah dapat warisan

Anak zina yang orangtuanya menikah saat hamil apakah dapat warisan

Assalamualaikum Ustad/Ustadzah Pembina AlKhoirot,

Saya ingin menanyakan sesuatu tentang waris, pernikahan khususnya dalam hal wali nikah.

Saya mendengar sebuah kondisi keluarga terdekat saya. Beliau mempunyai suami (kita sebut saja A) yang ternyata anak yang dilahirkan dari hubungan diluar nikah. Namun, Ibu dan Ayah dari A ini segera menikah setelah mengetahui kehamilan si Ibu nya A. Dan ayah A mengakui bahwa itu anaknya.

A memiliki seorang adik perempuan (kita sebut B) yang segera akan menikah. Ayah A dan B telah meninggal 5tahun silam.

Saya sempat membaca tentang hukum nya anak seperti A. Pertanyaan nya:
1. Apakah A memenuhi syarat menjadi seorang wali nikah untuk B?
2. Bagaimana dengan posisi A sebagai anak dengan riwayat kehamilan diluar nikah dengan hak waris nya?

Terimakasih atas bantuannya. Wassalamualaikum wr. wb.

JAWABAN

1. Ya, memenuhi syarat untuk menjadi wali adiknya. A sah menjadi kakak kandung B. Dalam madzhab Syafi’i dan Hanafi, wanita hamil karena zina boleh dan sah menikah dengan pria yang menghamilinya dan pernikahannya tidak perlu diulang. Dari pernikahan yang sah, maka anak yang lahir menjadi anak yang sah. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

2. Karena A sah menjadi anak kandung orangtuanya, maka ia juga berhak mendapatkan warisan orang tuanya atau siapapun yang ada hubungan kerabat dengannya. Baca detail: Hukum Waris Islam

HAK WARIS UNTUK ISTRI, ANAK KANDUNG DAN ANAK ADOPSI

Assalamualaikum wr wb,

Seorang Lelaki meninggal dunia tanggal 8 Pebruari 2018, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:

1. Ayah dan ibunya telah wafat.
2. Seorang Istri, masih hidup.
3. 6 orang anak laki-laki, masih hidup semua.
4. 1 Anak pungut perempuan.

Berapa bagian masing-masing….?

Terima kasih dan wasalamualaikum wr wb…

JAWABAN

Dalam kasus di atas, pembagiannya sbb:
a) Istri mendapat 1/8
b) Sisanya yang 7/8 diwariskan/dibagikan kepada keenam anak lelaki secara merata.
c) Anak pungut tidak dapat warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam

Catatan: Walaupun anak pungut tidak dapat warisan, namun tidak ada salahnya kalau ahli waris memberinya sejumlah harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Baca detail: Hibah dalam Islam

 

PEMBAGIAN WARISAN

Assallamualaikum Wr Wb,

Saya S., kakak dari seorang adik perempuan. Dimana adik sy tsb blm lama di tinggal suami ( meninggal dunia ) dan belum punya anak. Almarhum suami saat ini masih mempunyai seorang ibu dan 4 saudara perempuan sekandung bagaimana pembagian warisnya. misal total warisan adalah 50 juta bagaimana perhitungan pembagiannya.

Mohon bantuannya, terima kasih.

JAWABAN

Dalam kasus di atas maka pembagiannya sbb:
a) Istri mendapat 1/4 -> 6/24 = 6/26
b) Ibu mendapat 1/6 -> 4/24 = 4/26
c) 4 Saudara perempuan 2/3 -> 16/24 = 16/26 (untuk empat orang).

Cara menghitung:
a) 6/26 x 50 juta = bagian istri. begitu seterusnya. Baca detail: Cara menghitung warisan 

WARIS UNTUK ISTRI DAN ANAK KANDUNG DARI ISTRI PERTAMA DAN KEDUA

Assalamualaikum.. Saya mau tanya.. Ayah saya menikah dg ibu dan bercerai th 1997..

Kemudian ayah menikah lagi th 2003 secara siri dan memiliki 1 orang anak.. Kemudian bercerai dan menikah lagi th 2008 dan tidak memiliki anak..

Th 2017 ayah meninggal dunia dan meninggalkan rumah yg di sertifikat tertulis pembuatannya 2005 (sebelumnya pembuatannya th 1996) berasal dari hibah kakek saya namun pada th 2005 dijual sebagian sehingga status sertifikatnya menjadi pemisahan atas tanah.. Saat ini saya bingung mau mengurus surat ahli waris untuk roya dan balik nama.. Keterangan kelurahan dan kecamatan berbeda.. Menurut alkhoirot siapa yg berhak mendapat waris..

JAWABAN

Yang berhak mendapat warisan adalah istri terakhir dan seluruh anak kandung baik dari istri pertama atau dari istri yang lain. Baca detail: Hukum Waris Islam

BOLEHKAH MENJUAL BAGIAN WARISAN KE AHLI WARIS LAIN?

Assalamu’alikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Mohon jawaban atas pertanyaan seputar harta warisan sebagai berikut,
Ibu saya telah meninggal dunia pada 20 Oktober 2010, adapun ahli waris dan statusnya adalah sebagai berikut :

1. Suami masih hidup
2. Ayah meninggal
3. Ibu meninggal
4. Dua (2) orang anak kandung laki – laki masih hidup
5. Dua (2) orang anak kandung perempuan masih hidup

Untuk pembagian waris sebidang tanah dan rumah telah disepakati bersama dan Insyaallah telah di sesuaikan dengan hukum islam yang berlaku. Namun kondisi saat ini sertifikat tanah dan rumah masih menjadi jaminan atau agunan kredit di bank.

Dan pada saat ini saya, sebagai salah satu ahli waris yaitu anak kandung laki – laki, sedang membutuhkan dana, dan berniat untuk menjual bagian warisan saya tersebut kepada saudara saya yang lain (maaf : dalam bahasa jawa di susuk i) untuk itu telah disepakati akan dilakukan pembelian oleh salah satu saudara saya.

Pertanyaannya : Apakah menurut hukum Islam diperbolehkan proses jual beli tersebut, sementara sertifikat tanah masih menjadi jaminan atau agunan di bank?

Atas jawaban dan perhatiannya, disampaikan terima kasih yang sebesar – besarnya.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

JAWABAN

Boleh. Ketika harta waris sudah dibagikan, maka anda sebagai ahli waris sudah memilik kepemilikan atas harta bagian anda tersebut. Dengan demikian, maka anda juga berhak menjualnya. Baca detail: Bisnis dalam Islam

Kembali ke Atas