Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum Adopsi anak di luar nikah

Hukum Adopsi anak di luar nikah

sebelumny saya pernah melakukan zina dan lahir 2 orang anak saat ini usia 7th dan 4 th,,,saya sudah tidak ada kontak dengan ayah biologis anak sudah 4th…saat ini saya sedang dekat dengan pria lain dan berencana menikah tahun depan…

yang jadi pertanyaan saya:
1.apa status pernikahan saya nanti?
2.apabila calon suami setelah menikah bisa atau tidak mengadopsi kedua anak saya agar sah di mata hukum dan negara nanti? Lalu bagaimana dengan hukum agama?
3.apa bisa di akte kelahiran tercantum nama ayah tiri nya? Dan bisa mengganti nama anak2 saya dengan nama belakang calon suami saya nanti?

Kdua anak tersebut lahir diluar nikah
Saya tidak pernah menikah dengan pria yang menzinahi saya
Saat hamil saya tidak menikah
Selama 4 tahun sudah tidak ada komunikasi saya sudah bertaubat nasuha dan ingin memulai hidup baru dengan laki laki yang saat ini dekat dengan saya,,untuk segera menikah

Mohon info nya segera,,,terima kasih…

JAWABAN

1. Pernikahan anda sah asal terpenuhi syarat dan rukun pernikahan yaitu: ada wali nikah (ayah atau wakilnya), ijab kabul antara wali dan pengantin pria, ada dua saksi.

2. Secara hukum negara bisa saja mengadopsi anak. Namun secara agama, anak adopsi tidak memiliki hubungan kekerabatan sehingga tidak saling mewarisi, tidak bisa menjadi wali, dll. aca detail: Hukum Anak Adopsi dalam Islam

3. Secara agama tidak masalah. Tidak ada larangan untuk itu apabila itu diperlukan untuk tujuan administrasi negara untk keperluan si anak.

CALON SUAMI TIDAK DIRESTUI IBU

Assalamu’alaikum

Pak ustad / ibu ustadzah

Mau tanya. Wanita yang ingin menikah tetapi ibu nya tidak merestui dikarenakan calon laki – laki satu suku (bukan hubungan darah) dengan ibu tiri. Karena ayah dan ibu telah berpisah. Dan ayah telah menikah kembali. Jadi setelah pisah. Ayah tidak pernah menafkahi anak2 nya.

Dan ttp ingin menikah dengan laki2 ini. Baik agamanya dri SMP DAN SMA pesantren. Walaupun tidak sebaik2 dan sesempurna laki2 lain. Sudah menjelaskan ke ibu. Tp ttp ibu tidak mengizinkan. Sedangkan ayah tidak tau keberadaannya. Kakek dari ayah sudah tiada. Ada pun abg dan adik laki2 tidak mau menikahkan karena ibu melarang.

Sementara usia sudah saya 29 tahun. Dan saya sudah berniat menikah. Karena selama ini saya gk mau menikah dan tidak percaya sebuah pernikahan dikarenakan trauma melihat ibu dan ayah.

Setelah bertemu laki2 ini saya pnya keyakinan untuk menikah. Keluarga pria merestui kami menikah

Jadi ada niat kita berdua untuk menikah di KUA yg diluar provinsi. Karena pernah membaca 85 km jaraknya.

Mohon solusinya pak ustad/ ibu ustadzah

JAWABAN

Kalau memang wali yang ada tidak setuju tanpa alasan yang syar’i, maka anda berdua boleh menikah dengan wali hakim tanpa harus mencari jarak 85 km. Karena, ketidaksetujuan wali untuk menikahkan tanpa alasan syar’i sudah cukup menjadi alasan bagi anda berdua untuk menikah dengan wali hakim. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

PERNIKAHAN

Assalamu’alaikum.wr.wb
Ustad saya mau bertanya tentang hukum nikah, saya punya masalah ni ustad tentang pernikahan yg terhalang oleh restu kakak saya,
Jadi gini saya punya kakak laki2 dan dia menikah dengan seorang perempuan si perempuan ini kembar dan kembarannya itu laki2

Dan tiba2 saya dan si kembaran kakak ipar saya ini punya perasaan yang sama dan kita ingin melanjutkan ke jenjang yg lebih serius, ketika saya meminta restu sama kakak saya, beliau langsung marah2 dan katanya itu gak boleh terjadi apa lagi sampai menikah,

Saya minta penjelasanya ustad jika saya tetep menikah dengan saudara kembar dari istri kakak saya boleh apa tidak dan hukumnya bagaimana?
Trimakasih ustad
Wassalamu’alaikum wr.wb

JAWABAN

Secara agama tidak masalah. Yang tidak boleh adalah apabila seorang laki-laki menikah dengan dua wanita bersaudara kandung. Atau menikah dengan calon yang masih ada hubungan kekerabatan mahram. Baca detail: Mahram / Muhrim dalam Islam

TAK DIRESTUI ORTU SEBAB AYAHNYA BEKAS AGAMA LAIN

Assalamualaikum pak ustad.

Gini sya punya pacar hampir 3 tahun sya bersama,sebut sj habibi kbetulan pcar sya itu hmpir tetanggaan cman beda kompleks ajh. Wktu awal pacaran dengan habibi bapak sya tahu hubungan sya dengan dia. Tapi papa sya tidak mnyetujui. Katanya orang tuanya dia itu kasar, dan muallaf, bhkan neneknya dia itu msih beragama lain. Diantara saudara bapaknya hanya dia yang muallaf.

Papa sya tdak mau klo mempunyai keturunan darah dari agama lain. Dan sya disuruh putus saat itu. Tpi sya tdak bisa putus dngan dia sebab habibi tidak mau. Dia sdah sngat mencintai saya. Katanya apapun yg terjadi dia tetap ingin brrsama saya. Katanya jika smpai saya bersama laki” lain dia tidak akan menerima dan tdak akan memaafkn khu. Dan mengharamkan keluarga saya punya hubungan dengan keliarga dia.

Sya jadi serba slah pak ustad. Sya tidak tahu ap yang harus sya lakukan hingga sya teta menjalin hubungan dngan dia . Dngan tekat papa sya akan merestui hubungan kami karna kata habibi papa itu hatinya tidak terbuat dari batu. Dan smpai skrang hampir 3 tahun sya bersama, dan kami pernah melakukan zina beberapa kali akibat kami slalu bertemu di tempat yang sepi karna takut ketahuan sama papa.

Pertanyaan saya
1 saya sangat menyesal sebab pernah melakukan zina. Tapi apa yang harus sya lakukan karna saya tetap bersma dia????

2. Apakah sya berdosa karena sya tidak menuruti perintah papa sya untuk meninggalkannya. Bagamana agar sya bisa nikah dengan pacr saya padahal papa sya tidak ridho ustad??

3. Apakah sah pernikahan jika saya melakukan pernikahan dengan dia untuk tidak melakukan zina lagi. Walaupun papa tidak merestui??

JAWABAN

1. Kalau anda memilih tetap dengan dia, maka sebaiknya menikah. Menikah bagi anda dan dia adalah wajib untuk menghindari zina yang haram. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Kalau anda sudah mantap dengan dia, apalagi juga sudah melakukan dosa zina, maka papa anda wajib merestuinya. Baca detail: Batasan Taat dan Durhaka pada Orang Tua

Kalau dia tidak merestuinya, maka anda bisa menikah dengan memakai wali hakim. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

3. Nikah sah dengan memakai wali hakim walaupun ayah tidak merestui. Karena alasan tidak restunya ayah itu tidak syar’i. Apalagi menikah dalam konteks untuk menghindari zina yang notabene larangan Allah. Maka, hak Allah (menghindari zina) harus didahulukan dari hak taat orang tua. Bagi anda, ini juga sebagai tahapan pertama untuk taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Hukum Adopsi anak di luar nikah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas