Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum muslim masuk menyanyikan lagu Gereja

Hukum muslim masuk menyanyikan lagu Gereja

Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Yang terhormat,
Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa
Pondok Pesantren Alkhoirot

10. Kadang saat menonton tv, terlihat di layar rumah ibadah, patung sesesmbahan, atau kegiatan ibadah kafir. Bila kita melihatnya karena penasaran (istri saya analis sosiologi marketing) apakah termasuk dosa murtad? Tentunya dia tida menyetujui atau menyukai hal-hal tersebut. Sebaliknya ia sering membicarakan rasa syukurnya menjadi muslim setelah melihat tayangan demikian.

1. Bagaimana hukum menyanyikan lagu gereja, apakah sampai derajat murtad? Yang dimaksud adalah tanpa meyakini atau menyetujui isinya.

1.A. Dulu istri saya suka menyanyikan lagu berbahasa latin yang dinyanyikan penyanyi opera Sarah Brightman, ternyata lagu tersebut adalah lagu gereja katolik. Apakah terjadi murtad?

Saat mengerjakannya, kami tidak tahu lagu itu adalah lagu gereja. Pernah saya curiga karena ada beberapa kata yang mendekati lagu gereja (seperti requiem aeternam) namun karena saat mengecek penulis lagunya adalah seorang musikus/produser pop, kecurigaan saya (dengan bodohnya) hilang. Ketika kecurigaan kami makin kuat, kami berhenti menyanyikannya.
Adakah udzur jahil bagi kami?

1.B. Waktu anak pertama kami lahir, istri saya suka menyanyikan lagu anak-anak untuk anak kami, yang ternyata adalah lagu sekolah minggu yang ia ganti liriknya. Saya dan kakak saya pun beberapa kali (agak sering) menyanyikan lagu yang sudah diganti liriknya tersebut.
Dia tahu itu adalah lagu sekolah minggu, namun ia ganti sehingga dalam liriknya tidak ada unsur ibadah/kepercayaan kristen. Walau sekali ia pernah memberi tahu saya syair aslinya. (Nenek istri saya kristen)
Apakah terjadi kemurtadan?

1.C. Dulu kadang saya, istri, dan anak yang sulung menyanyikan lagu jingle bells karena setau saya itu lagu permaina tradisional amerika, bukan lagu gereja. Tapi karena lagu itu banyak digunakan di gereja, bagaimana hukumnya. Apakah terjadi kemurtadan?

Maaf pertanyaannya banyak dan panjang.
Mohon bantuan dan penjelasannya.

Jazakallah khairan katsiiran

JAWABAN

Hukum muslim masuk Gereja

10. Tidak dosa. Tidak ada larangan melihat dari luar rumah ibadah nonmuslim. Umar bin Khattab bahkan pernah masuk ke sebuah gereja di Palestina. Ibnu Khaldun dalam Tarikh Ibnu Khaldun, hlm. 2/225, mengisahkan:

ودخل عمر بن الخطاب بيت المقدس ، وجاء كنيسة القمامة ! فجلس في صحنها ، وحان وقت الصلاة فقال للبترك : أريد الصلاة ، فقال له : صلِّ موضعك ، فامتنع وصلَّى على الدرجة التي على باب الكنيسة منفرداً ، فلما قضى صلاته قال للبترك : لو صليتُ داخل الكنيسة أخذها المسلمون بعدي وقالوا هنا صلَّى عمر ، وكتب لهم أن لا يجمع على الدرجة للصلاة ولا يؤذن عليها ” انتهى من ” تاريخ ابن خلدون

Artinya: Umar bin Khatab memasuki Baitul Maqdis dan mendatangi gereja Qimamah. Lalu ia duduk di serambi gereja itu. Tibalah waktu shalat. Umar berkata pada pelayan: Aku hendak shalat. Pelayan berkata: shalatlah di tempatku (sekarang berada). Umar menolak (untuk shalat di tempat ia duduk). Ia shalat di tangga pada pintu gereja sendirian. Ketika selesai shalatnya, ia berkata pada pelayan: Seandainya aku shalat di dalam gereja niscaya akan ditiru oleh muslim sesudahku dengan mengatakan “Di sini Umar pernah shalat”…

Dalam kasus anda, riwayat Umar ini menunjukkan bahwa bahkan berkunjung ke gereja tidak masalah apalagi cuma melihatnya.

Hukum menyanyikan lagu gereja

1a. Hukumnya menyanyikan lagu gereja itu sama dengan membaca kitab Injil (Bibel): sama-sama tidak boleh. Berdasarkan hadis sbb:

أن النبي صلى الله عليه وسلم رأى مع عمر رضي الله عنه شيئاً من التوراة فغضب وقال: “لو أصبح موسى فيكم ثم اتبعتموه وتركتموني لضللتم

Artinya: Bahwa Nabi melihat Umar membawa bagian kitab Taurat, Nabi pun marah dan bersabda: Seandainya Nabi Musa ada bersama kalian lalu kalian mengikutinya dan meninggalkan aku, niscaya kalian tersesat.

Terkait hadits ini, Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, hlm. 13/525, menyatakan:

وهذه جميع طرق هذا الحديث، وهي وإن لم يكن فيها ما يحتج به، لكن مجموعها يقتضي أن لها أصلا ً

Artinya: Hadits ini walaupun tidak bisa dibuat hujah namun keseluruhannya mengandung hukum yang kuat.

Dari hadits di atas, kemudian para ulama madzhab empat menghukumi membaca kitab suci dari agama lain dengan haram, makruh atau boleh tergantung dari tujuan dan kapasitas yang membacanya. Ibnu Hajar menyatakan dalam Fathul Bari (hlm. 13/525):

والذي يظهر أن كراهية ذلك للتنزيه لا للتحريم، والأولى في هذه المسألة التفرقة بين من لم يتمكن ويصر من الراسخين في الإيمان، فلا يجوز له النظر في شيء من ذلك، بخلاف الراسخ فيجوز له

Artinya: Yang tampak jelas adalah hukumnya makruh tanzih, bukan tahrim. Yang utama dalam masalah ini adalah membedakan antara orang belum mantap imannya dengan yang sudah mantap. Maka, bagi yang pertama tidak boleh melihat kitab nonmuslim, beda halnya dengan yang sudah mantap imannya, maka boleh.

Dari dasar di atas, maka disimpulkan membaca atau menyanyikan lagu gereja termasuk kategori haram atau makruh bagi awam. Namun jelas tidak berakibat murtad apabila masih meyakini akan kebenaran Islam seperti dalam kasus anda. Baca detail: Tiga Penyebab Murtad

1b. Kalau sudah diganti liriknya maka boleh.

1c. Tidak murtad. Kalau tidak ada unsur ajaran agama dalam lirik lagu, maka tidak masalah.

Perlu juga diketahui bahwa murtad baru terjadi apabila dilakukan dengan sadar dan tahu dampak hukumnya. Baca detail: Syarat Sahnya Murtad

4 tanggapan pada “Hukum muslim masuk menyanyikan lagu Gereja

  1. min saya mau tanya , apa hukumnya kalau orang islam membantu mengiringi orang kristen (hanya bermain drum tidak bernyanyi) di gereja?

  2. Terimakasih jawabannya. Karena saat ini saya kerja dan dituntut untuk berada di gereja dan menyanyi lagu2 gereja .. tetapi semakin saya mengikuti nya semakin saya percaya Islam adalah agama yg sempurna dan tidak mengubah sedikitpun kepercayaan di hati

  3. Terima Kasih Banyak atas informasinya ,informasi ini sangat banyak membantu dan menolong saya , terimakasih banyak

Komentar ditutup.

Kembali ke Atas