Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Khilafiyah perbedaan pendapat ulama mana yang benar?

Khilafiyah perbedaan pendapat ulama mana yang benar?

Khilafiyah perbedaan pendapat ulama mana yang benar?

Cara yang benar dalam menyikapi perbedaan ulama

1. Bagaimana menyikapi dan mengambil hukum jika terjadi perbedaan pendapat dari ulama.

Contoh Kalo ada pendapat yang mengatakan mengucapkan selamat natal haram bagi seorang muslim, ada yang mengatakan boleh.

Ulama Ada yang mengatakan kepiting halal. Ada yang mengatakan haram

Masih banyak lagi contohnya

Berarti ada 2 pendapat yang berbeda,

2. Apakah keduanya bisa benar ? Atau salah satu ada yang salah ?

3. Karena kebenaran kan satu, apalagi yang bertolak belakang, seperti yang menghukumi halal dan haram.

4. Jika misal memilih yang salah karena bersandar pada salah satu ulama, bagaimana konsekuensinya??

NB:
Maaf saya masih awam dengan hal ini, tidak bermaksud apa-apa, hanya mencari pencerahan dan jawaban

JAWABAN

1. Ketika ada dua pendapat atau lebih dari ulama mujtahid tentang suatu masalah, maka itu adalah rahmat bagi kita. Kita bisa mengambil salah satu pendapat tersebut yang sekiranya memberikan solusi.

Perbedaan ulama mujtahid adalah rahmat dan karunia besar bagi umat

Imam Malik (w. 179 H / 795 M) berkata pada Khalifah Harun Al-Rasyid:

يا أمير المؤمنين، إن اختلاف العلماءِ رحمة من الله على هذه الأمة، كلٌّ يتبع ما صحَّ عنده، وكلٌّ على هدًى، وكل يريد الله

Artinya “Wahai Amirul Mukminin, perbedaan ulama itu rahmat dari Allah pada umat ini. Masing-masing mengikuti cara yang benar menurut mereka. Masing-masing mendapat petunjuk. Masing-masing menginginkan ridho Allah.”

Abu Yazid Al-Bustami (w. 261 H / 874 M) menyatakan:

عملت في المجاهدة ثلاثين سنة، فما وجدت شيئًا أشدَّ من العلم ومتابعته، ولولا اختلاف العلماء لَشقيتُ، واختلاف العلماء رحمةٌ، إلا في تجريد التوحيد، ومتابعة العلم هي متابعة السنة لا غير”.

Artinya “Aku menekuni ilmu selama 30 tahun. Tidak aku temukan hal yang lebih sulit dari ilmu dan mengikutinya. Seandainya tidak ada perbedaan ulama niscaya celakalah aku. Perbedaan ulama itu menjadi rahmat… Mengikuti ilmu itu tiada lain adalah mengikuti sunnah.”

Ibnu Qudamah (w. 620 H) dalam pengantar kitab Al-Mughni menyatakan:

اتَّفاقهم حجة قاطعة، واختلافهم رحمة واسعة

Artinya: “Kesepakatan ulama menjadi hukum yang pasti. Perbedaan mereka menjadi rahmat yang luas.”

Ibnul Qayyim (w. 751 H/ 1350 M) berkata:

وقوعُ الاختلاف بين الناس أمر ضروري لا بد منه؛ لتفاوت إرادتهم وأفهامهم، وقوى إدراكهم، ولكن المذموم بَغْيُ بعضهم على بعض وعداوته”.

Artinya: “Terjadinya ikhtilaf (perbedaan) antara ulama merupakan hal penting yang harus terjadi karena perbedaan kehendak dan pemahaman mereka serta kuatnya nalar mereka. Yang buruk itu apabila terjadi saling memusuhi.

Al-Munawi (w. 1031 / 1621 M) berkata:

فاختلافُ المذاهب نعمةٌ كبيرة، وفضيلة جسيمة خُصَّت بها هذه الأمة

Artinya: Perbedaan mazhab adalah anugerah besar dan karunia agung yang khusus bagi umat Islam.

Semua pendapat yang berbeda dari ulama mujtahid sama-sama benar

2. Selagi perbedaan pendapat itu muncul dari para ulama yang mumpuni dengan level mujtahid dan memiliki argumen ilmiah, maka semua pendapat yang berbeda itu sama-sama benar.

Nabi bersabda dalam Hadits muttafaq alaih (Bukhari Muslim) dan Ahmad

إذا حكم الحاكم فاجتهد فأصاب فله أجران، وإذا حكم فاجتهد ثم أخطأ فله أجر

Artinya: “Apabila seorang hakim (yakni ulama mujtahid) membuat keputusan hukum lalu dia berijtihad dan benar maka dia mendapat dua pahala apabila salah maka ia mendapat satu pahala.”

Dalam kondisi terjadi perbedaan maka kita bisa ikut salah satu pendapat yang dapat memberi solusi bagi kita. Karena kedua pendapat sama-sama benar.

3. Tidak benar bahwa kebenaran itu hanya satu. Itu dalam ilmu matematika saja. Dalam agama, kebenaran itu bisa dua atau lebih dalam satu topik.

4. Sudah dikatakan di atas bahwa semua pendapat yang berbeda itu benar adanya. Maka, pertanyaan anda (seandainya salah) itu tidak relevan. Baca detail: Ijtihad dalam Islam

Dua jenis pendapat ulama

a) Pendapat ulama terbagi menjadi dua: ijmak dan khilafiyah. Dalam masalah ijmak, maka status kebenarannya bersifat tunggal dan pasti. Contoh yang ijmak adalah haramnya zina, dan wajibnya shalat 5 waktu dan jumlah rakaatnya.

b) Untuk pendapat yang terjadi perbedaan ulama, maka kebenaran bersifat zhanni (tidak sampai batas pasti) sehingga kebenaran itu terbagi menjadi sejumlah pendapat yang ada dan orang awam boleh memilih di antara pendapat tersebut. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab

c) Kalau kita menyadari kenyataan ini, maka kita tidak akan merasa paling benar sendiri. Kita menyadari bahwa kita sedang berbagi kebenaran dengan yang lain. Dan akan bersikap lebih bijak dalam menyikapi perbedaan. Baca detail: Cara Ulama Aswaja dalam Menghukumi orang Awam

d) Kalau anda tertarik memperdalam agama, mulailah belajar dari awal. Baca detail: Cara Mualaf Mulai Belajar Islam

e) Kalau sudah mulai mengerti, anda bisa mulai belajar perbandingan madzhab fikih yang empat seperti kitab Fikih Madzhab Empat oleh Al Jaziri 4 jilid (ada versi terjemahnya di toko buku). Baca juga: Empat pilar Islam Ahlussunnah

Kembali ke Atas