Menyikapi perbedaan ulama soal najis anjing
Menyikapi perbedaan ulama soal najis anjing
Menyentuh ban motor yg diduga terkena najis anjing, apakah najis?
7. dulu pada saat perjalanan naik motor saya menginjak kotoran hewan.. dugaan saya itu kotoran anjing.. tapi saya tidak tau apakah menempel di ban motor saya atau tidak.. dan saya berkendara ke kampus kurang lebih 8 km pulang balik.. apabila saya memarkir motor di pekarang rumah. apakah pekarangan rumah saya najis? dan apabila saya tidak memakai sandal ke pekarangan rumah saya apakah saya terkena najis? karena anggapan saya. saya tidak melihat najis itu di lantai pekarangan rumah saya (pekarangan rumah semen)
maaf ustadz nomor 7 ada sambungannya.: klu misalkan saya menyentuh ban motor saya. apakah saya terkena najis? karena saya tidak melihat najis itu di ban motor saya. mungkin karena sudah terbuka ato tidak menempel ( cuma bersentuhan)
Menyikapi perbedaan ulama soal anjing
8. bagaimana tentang perbedaan pendapat para ulama? apakah kita bebas memilih yang mana kita ikuti pendapatnya tentang najis? apakah tidak berdosa? karena mungkin pendapatnya ada yang tidak sesuai dengan hati kita.. contohnya ada ulama yang mengatakan kotoran anjing itu najis ada pula yang mengatakan tidak najis.
Shalat tidak diterima 40 hari karena minum miras
10. maaf ada lanjutann yang saya ingin tanyakan dari pertanyaan
apabila shalat kita tidak sah selama 40 hari mungkin karna sudah minum minuman keras atau percaya ramalan. apakah tetap boleh bersuci dari kotoran anjing dan mandi junub?
11. maaf tambahan lagi ustadz apabila kita ingin bersuci. kebetulan tanah di rumah saya banyak batu – batu kecilnya dan cacing – cacing tanah kecil. apakah tetap boleh di pakai untuk bersuci?
12. apabila di badan kita ada bekas kencing kita yg melengket. apakah tetap boleh bersuci dari kotoran anjing?
13. bagaimana cara kita bisa lepas dari was was kotoran anjing?
syukron ustadz
maaf ustad. ada yang saya lupa
14. apabila benar saya najis sejak dulu . apakah shalat dan mandi junub saya sah? dan tdak perlu di ulang mandi junubnya?
15. waktu sd saya pernah menginjak kotoran hewan. mungkin itu kotoran anjing. tapi waktu sd saya belum tau caranya bersuci. apakah yang harus saya lakukan? apakah saya harus bersuci lagi, padahal itu sudah kurang lebih 9 tahun yang lalu.
Selalu was-was ketika ke pekarangan rumah
16. mohon solusinya ustadz. setiap saya ke pekarangan rumah saya, saya selalu was – was kalau saya melihat ada kotoran hewan atau bukan.. atau tanah yang menyerupai kotoran hewan.. saya selalu was was kalau itu adalah kotoran anjing.. begitupun di tempat lain entah itu di perjalanan, rumah teman dan juga kalau saya pergi ke mesjid. mohon solusinya ustadz
maaf lagi ustadz ada yang saya lupa lagi.
17. saya pernah menginjak kotoran anjing di sandal saya.. tapi saya biarkan begitu sajaa. karna seperti di atas saya was was dan mungkin kakak saya sudah cuci biasa saja TANPA 7 kali air. lama kelamaan saya pikir lagi bahwa itu bukan kotoran anjing. apa yang harus saya lakukan ustadz?
18. apabila bersamaan antara mandi junub dan beruci dari kotoran anjing, yang mana harus di dahulukann?
Hukum ikut pendapat mazhab Maliki soal anjing
19. bagaimnana jika saya mengikuti pendapat madzab maliki tapi saya tidak yakin dengan pendapat madzhab maliki? karna sejak kecil yang saya tahu bahwa anjng itu najis. dan di perkuat lagi dengan hadist rosulullah.. apakah tetap boleh di ikuti pendapat madzhab maliki walaupun kita tidak yakin?
20. apabila kita menginjak (melindas) anjing yang telah mati menggunakan motor. apakah menurut madzhab maliki juga suci? apakah ban motor saya tetap suci?..
21. apakah ketika kita ingin mandi janabah ada bekas kencing di badan kita. apakah kita wajib membersihkannya dulu baru mandi janabah?
syukron ustadz
mohon pencerahannya ustadz apa yang harus saya lakukan. karna saat ini saya merasa was was dan bingung.
wassalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
JAWABAN
7. Kalau najisnya sudah tidak ada di ban, maka dalam madzhab Maliki najisnya tidak lagi menular. Dan kalau anda menyentuhnya tidak apa-apa. Sedangkan menurut madzhab Syafi’i selagi najis itu belum dibasuh maka akan tetap menular apabila salah satunya basah. Anda sebaiknya ikut madzhab Maliki dalam soal ini agar was-was anda sembuh. Baca detail: Najis Madzhab Maliki
Baca juga: Najis anjing menurut mazhab empat
8. Tidak perlu bingung dengan pendapat para ulama mujtahid yang berbeda-beda. Semua aneka pendapat itu adalah benar selagi itu keluar dari pandangan ulama mujtahid yang kompeten. Rasulullah sudah menjamin bahwa pendapat ulama mujtahid semuanya mendapat pahala yang berarti benar. Itu bagian dari keistimewaan ajaran Islam yang terbuka dan memberi tempat yang luas pada perbedaan para ulamanya. Baca detail: Ijtihad
Namun demikian, bagi orang awam, yang ideal adalah mengikuti pendapat satu madzhab saja. Misalnya, konsisten ikut madzhab Syafi’i. Namun ulama membolehkan kita mengikuti pendapat madzhab lain apabila itu diperlukan antara lain untuk mengobati penyakit was-was seperti yang sedang anda alami saat ini. Baca detail: Talfiq atau Gonta ganti Madzhab
Selain itu, orang awam memang tidak ada kewajiban untuk ikut satu mazhab saja. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab
10. Minum miras itu berdosa begitu juga percaya ramalan juga berdosa. Tapi shalat orang tersebut tetap sah asal terpenuhi syarat dan rukun shalat.
Baca detail:
– Shalat 5 Waktu
– Dosa Besar dalam Islam
– Cara Taubat Nasuha
Lagipula, hadis yang menyatakan tidak diterima 40 hari itu palsu (maudhu). Baca detail: Menonton film dewasa 40 hari shalat tidak diterima
11. Boleh asal cacing itu hidup. Dengan syarat apabila air kurang dari 2 qulah maka tidak boleh terkena najis. Kalau airnya ada dua qulah atau lebih maka tidak masalah walau terkena najis. Baca detail: Dua Qulah berapa Liter?
12. Boleh. Dalam menyucikan najis, tidak diperlukan sucinya seluruh badan. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
13. Cara sembuh dari was-was najis anjing atau najis apa saja adalah: abaikan! Jangan pedulikan. Setelah kita bersuci sesuai tuntunan syariah, maka selebihnya adalah Serahkan dan pasrahkan pada Allah. Lupakan masa lalu yang mengganggu pikiran anda. Baca detail: Was-was Najis Anjing
Baca juga: Cara Sembuh Was-was Najis, Wudhu, Mandi, Shalat
14. Kalau anda sudah mandi dan wudhu dan memakai pakaian yang suci, maka anda suci.
15. Najis zaman dulu masa kecil sudah hilang karena anda sudah mandi. Kecuali kalau sejak kecil sampai sekarang anda tidak pernah mandi. Najis bisa hilang dengan air yang membasuh / menyirami tubuh. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
16. Hukum asal dari tanah atau lantai yang kita lewati adalah suci. Kecuali terbukti sebaliknya. Jadi, selagi kita tidak melihat dengan pasti ada najis di tanah yang kita lewati, maka hukum tanah atau lantai itu adalah suci. Keraguan kita tidak dianggap. Baca detail: Kaidah Fikih
17. Kalau sekarang najisnya sudah tidak ada, maka berarti sudah suci dengan merujuk pada pendapat madzhab Maliki. Lihat jawaban2 sebelumnya.
18. Sucikan dulu najisnya. Baru mandi junub. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Junub
19. Boleh dan untuk kasus anda justru wajib karena sudah menderita was-was. Sedangkan was-was itu hukumnya haram.
20. Ya.
21. Ya. Baca detail: cara mandi besar