Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Talak Kinayah

Talak kinayah

Talak Kinayah secara harfiah adalah talak yang memakai kata kiasan. Secara istilah syariah talak kinayah adalah suatu jenis talak yang baru terjadi talak apabila saat suami mengucapkan ucapan itu disertai niat cerai.

Istri berkata: “Sudah, sana pergi!” apa jatuh talak?

Assalamualaikum ustads, ijinkan saya mau bertanya, saya seorang isteri yang menikah dan tinggal di rumah pribadi saya sendiri ( tidak tinggal di rumah suami),,

jadi begini ustads disuatu malam saya bercanda dengan suami saya di dalam kamar dan disaat itu suami saya berkata ” sudah sana pergi” lalu setelah mengucap itu seingat saya suami saya juga mengucap seperti ini “ga boleh ngomong kaya itu, itu bisa berarti talak/ cerai”

pertanyaan saya ustads, apakah kalimat suami ” sudah sana pergi” dan ” ga boleh ngomong kaya itu, itu bisa berarti cerai/talak” bisa berakibat talak untuk saya? Dan kalo iya talak apa pak ustads??

Contoh talak kinayah

Lalu pertanyaan ke 2, berikan saya contoh kalimat apa saja yang bisa diartikan kalimat talak kinayah?? Soalnya saya selalu memperhatikan kalimat suami satu per satu, dan itu melelahkan, saya hanya takut ada kalimat suami yang bisa berarti kalimat kinayah.. untuk jawaban dan penjelasannya, saya ucapkan terimakasih ustads

JAWABAN

1. Tidak berakibat talak. Karena kalimat “sana pergi” adalah kata perintah. Kata talak sharih sekalipun tidak jatuh talak kalau diucapkan dalam kalimat perintah. Baca detail: Talak akan datang dan kalimat perintah

Begitu juga, ucapan suami “ga boleh ngomong kaya itu, itu bisa berarti talak/ cerai” tidak berakibat talak karena ia hanya bercerita yang memakai kata ‘talak’. Cerita yang memakai kata ‘talak’ dan sejenisnya tidak berdampak cerai. Baca detail: Cerita Talak

Definisi talak kinayah dan contohnya

2. Kata talak kinayah adalah kata yang memiliki makna dua atau lebih. Di mana salahsatu maknanya bisa berarti cerai. Kata kinayah baru berakibat talak apabila disertai niat talak saat suami mengucapkan kata tersebut.

Dalam kitab Hasyiyah Al-Bujairami ala Al-Khatib, hlm. 3/491, dijelaskan:

” قَوْلُهُ : ( وَهُوَ مَا يَحْتَمِلُ الطَّلَاقَ وَغَيْرَهُ ) وَضَابِطُ ذَلِكَ : أَنْ يَكُونَ لِلَّفْظِ إشْعَارٌ قَرِيبٌ بِالْفُرْقَةِ ، وَلَمْ يَشِعْ اسْتِعْمَالُهُ فِيهِ شَرْعًا وَلَا عُرْفًا ” انتهى

Artinya: Kata kinayah adalah kata yang mengandung makna talak dan lainnya. Batasannya adalah kata tersebut memiliki pemahaman yang mendekati arti perpisahan, namun pemakaian kata itu tidak populer secara syariah atau kebiasaan.

Perlu juga diketahui bahwa selain sharih dan kinayah, ada juga kata non-kinayah. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 29/26, sbb:

كَمَا اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الْكِنَائِيَّ فِي الطَّلاقِ هُوَ : مَا لَمْ يُوضَعِ اللَّفْظُ لَهُ ، وَاحْتَمَلَهُ ، وَغَيْرَهُ ، فَإِذَا لَمْ يَحْتَمِلْهُ أَصْلا لَمْ يَكُنْ كِنَايَةً ، وَكَانَ لَغْوًا لَمْ يَقَعْ بِهِ شَيْءٌ

Artinya: Ulama sepakat bahwa kata kinayah dalam talak adalah kata yang tidak khusus untuk talak akan tetapi bisa bermakna talak dan lainnya. Apabila tidak mengandung kata talak sama sekali maka kata itu disebut non-kinayah. Kata non-kinayah adalah sia-sia dalam arti tidak berdampak talak sama sekali.
Baca detail: Hukum Kata Non Kinayah dg Niat Talak

Oleh karena itu maka kata talak kinayah itu bisa berbeda-beda tergantung kebiasaan di suatu daerah tertentu.

Dua macam talak kinayah

Namun Ibnu Qudamah dalam Al-Muqni’ membagi kata kinayah menjadi dua yaitu kinayah yang jelas (zhahir) dan kinayah yang samar (khafi).

Daftar kata yang termasuk talak kinayah

a) Kinayah yang zhahir ada tujuh sbb (ucapan suami pada istri):

أَنْتِ خلية (Kamu tak bersuami)
أَنْتِ برية (kamu jalan)
أَنْتِ بائن (kamu selamanya)
أَنْتِ بتة (Kamu sama sekali)
أَنْتِ بتلة (Kamu terputus)
أَنْتِ حُرة (Kamu merdeka)
أَنْتِ الحرج (Kamu salah)

b) Kinayah yang samar (khafi) adalah ucapan suami pada istri contohnya seperti berikut:

اخرجي (Keluarlah!)
اذهبي (Pergilah !)
ذوقي (Rasakanlah !)
تجرَّعي (Telanlah !)
أنت خليتك (Kamu dalam kensendirianmu)
أنت مخلاة (Kamu ditinggal)
أنت واحدةٌ (Kamu sendirian)
لست لي بامرأة (Kamu bukan perempuanku)
اعتدي (Melebihi batas)
استبرئي (Bebaskan dirimu !)
اعتزلي (Menjauhlah !)

Sebagaimana disebut di atas, ucapan kinayah versi bahasa Arab di atas belum tentu berlaku bagi orang Indonesia. Dalam arti, kalau ucapan kinayah di atas tidak dipakai untuk makna cerai di Indonesia, maka berarti masuk kategori non-kinayah.
Baca detail: Hukum Kata Non Kinayah dg Niat Talak

Talak Kinayah

5 tanggapan pada “Talak Kinayah

  1. Terimakasih ustadz.
    Tetapi saya masih bingung masalah kata” Sanah pergi ”
    Dalam penjelasan ustadz sebelumnya jatuh jika niat
    Tetapi di artikel ini tidak karena kalimat perintah.
    Jadi bgimana memahami yang kalimat sana pergi.

  2. Assalamualaikum ustadz saya
    Penderita was was..
    Ustadz mohon penjelasannya.. (Sanah pergi)tak jatuh talaq sekalipun diniatkan karena kata perintah..
    Tetapi di artikel ustadz yang lain dalam judul tataq non kinyah ustadz bilang jatuh jika niat..
    Ini saya ambil kutipan penjelasan ustadz:
    Seperti kata “pergi”, “pulang”, “kuantar ke orangtuamu”, dll. Kata pergi, misalnya, mengandung makna ambigu antara pergi ke suatu tempat atau pergi dari rumah suami (untuk cerai), dll.

    Kata yang mengandung makna ambigu tersebut baru jatuh talak apabila saat suami mengucapkannya itu disertai dengan niat cerai

    Mohon pencerahannya ustadz agar saya tidak bingung dalam memahami ini.
    Terimakasih

  3. Assalamualaikum ustadz saya pernah membaca artikel lain katanya
    Imam Syafi’i menyebutkan ada kalimat jelas ..ada tiga.. talaq .pisah dan lepas .
    Apakah kata Pisa dan lepas termasuk talak tegas ustadz?

Komentar ditutup.

Kembali ke Atas