Bagian Waris Anak Perempuan (Binti)
Bagian Waris Anak Perempuan (Binti) 2. Bagian Waris Anak Perempuan (Binti) Kandung a. Anak perempuan mendapat 1/2 (setengah) harta warisan apabila (a) sendirian (anak tunggal);(b) tidak ada anak laki-laki; (c) adanya ahli waris asobah lain (selain anak laki-laki). b. Anak perempuan Mendapat 2/3 (dua pertiga) apabila (a) dua atau lebih (b) tidak ada anak laki-laki. … Baca Selengkapnya