Bagian Waris Keponakan Perempuan

Bagian Waris Keponakan Perempuan Keponakan perempuan (bintu akhi / bintu ukhti) dalam hukum waris Islam termasuk dalam kategori kerabat dzawil arham. Yang artinya, mereka tidak akan pernah mendapatkan warisan kecuali apabila tidak ada ahli waris dari golongan utama dan kedua. Nama Ahli Waris Bintu Akhi Syaqiq Bintu Ukhti Syaqiqah Bintu akhi li Abi Bintu akhi … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Keponakan Laki-laki Seayah (Ibnu Akhi li Abi)

Bagian Waris Keponakan Laki-laki Seayah (Ibnu Akhi li Abi) Hubungan kerabat dalam hukum waris kaitannya dengan pewaris atau yang wafat. Nama Ahli Waris Keponakan Laki-laki dari Saudara Laki-laki Seayah (Ibnu Akhi li Abi) Keponakan Laki-laki dari Saudara Perempuan Seayah (Ibnu ukhti li Abi) Ibnu Akhi li Ummi Hukum Waris Islam 22. Keponakan Laki-laki dari Saudara … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Keponakan Laki-laki Kandung (Ibnu Akhi Syaqiq)

Bagian Waris Keponakan Laki-laki Kandung (Ibnu Akhi Syaqiq). Keponakan adalah anak dari saudara. Keponakan dalam hukum waris di bab ini terbagi menjadi dua yaitu keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung (ibnu akhi syaqiq) dan keponakan laki-laki dari saudara perempuan kandung (ibnu ukhti syaqiqoh). Yang mendapat warisan adalah keponakan yang pertama (ibnu akhi syaqiq), sedangkan keponakan … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Saudara Laki-laki Dan Perempuan Se-Ibu

Bagian Waris Saudara Laki-laki Dan Perempuan Se-Ibu (Akhi dan Ukhti Li Ummi) keduanya merupakan saudara tiri seibu dengan pewaris. 19. Saudara Laki-laki Dan Perempuan Se-Ibu (Akhi dan Ukhti Li Ummi) a. Saudara seibu baik laki (akhi li ummi) atau perempuan (ukhti li ummi) mendapat bagian 1/3 dengan syarat: (i) Dua atau lebih; (ii) Tidak ada … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Saudara Perempuan Se-Bapak (Ukhti Li Abi)

Bagian Waris Saudara Perempuan Se-Bapak (Ukhti Li Abi) dengan pewaris. Ukhti li abi mendapat bagian waris dengan syarat dan ketentuan berlaku. antar lain: tidak ada saudara kandung. 18. Bagian Waris Saudara Perempuan Se-Bapak – Ukhti Li Abi a. Saudara perempuan se-bapak/se-ayah atau ukhti li abi mendapat bagian 1/2 (setengah) dengan syarat: (i) tidak ada anak; … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Saudara Laki-Laki Sebapak (Akhi li Abi)

Bagian Waris Saudara Laki-Laki Sebapak (Akhi li Abi) dengan pewaris berhak mendapatkan warisan dengan syarat dan ketentuan tertentu. antara lain, tidak ada saudara kandung. Karena, akhi li abi termasuk ahli waris sekunder (golongan kedua) bukan yang utama. 17. Bagian Waris Saudara Laki-Laki Sebapak (Akhi li Abi) a. Saudara laki-laki sebapak mendapat warisan sisa (asabah) dengan … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Keponakan dan Saudara Sebapak

Bagian Waris Keponakan dan Saudara Sebapak

Bagian Waris Keponakan dan Saudara Sebapak berapakah bagian keduanya? WARISAN: BAGIAN UNTUK SAUDARA SEBAPAK DAN ANAK SAUDARA (KEPONAKAN) Assalamu alaikum Ustad, Seorang wanita meninggal dunia pada tanggal 8 Pebruari 2019, tanpa anak, sedangkan suami si wanita tersebut juga sudah meninggal terlebih dahulu. Si wanita ini mempunyai saudara : 1. 6 saudara laki-laki. 3. 2 saudara … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaqiqah)

Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaqiqah) dengan pewaris akan mendapatkan warisan dari almarhum dengan syarat dan ketentuan berlaku antara lain tidak ada anak laki-laki. 16. Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaqiqah) a. Saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqoh) mendapat 1/2 (setengah) dengan syarat: (i) Sendirian alias tidak ada saudara perempuan kandung yang lain; (ii) … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Saudara Laki-laki (Akhi Syaqiq)

Bagian Waris Saudara Laki-laki (Akhi Syaqiq) dari pewaris berhak mendapat harta warisan dengan syarat dan ketentuan antara lain tidak ada anak kandung atau cucu kandung laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni) 15. Bagian Waris Saudara Laki-Laki Kandung (Akhi Syaqiq) a. Saudara laki-laki kandung (akhi syaqiq) mendapat warisan sisa (asabah) dengan syarat apabila: (i) Tidak ada … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Cucu Perempuan

Bagian Waris Cucu Perempuan Cucu Perempuan ada dua kategori yang mana keduanya memiliki nasib yang berbeda dalam hukum waris Islam. Yaitu, cucu Perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni) dan cucu Perempuan dari anak perempuan (bintul binti). Di mana yang pertama mendapat warisan, sedangkan yang kedua tidak mendapat warisan karena tergolong kerabat dzawil arham. Nama Ahli … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Cucu Laki-laki

Bagian Waris Cucu Laki-laki  dari anak laki-laki (ibnul ibni)  dan cucu lelaki dari anak perempuan (ibnul binti) Cucu laki-laki ada dua kategori yang mana keduanya memiliki nasib yang berbeda dalam hukum waris Islam. Yaitu, cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni) dan cucu laki-laki dari anak perempuan (ibnul binti) Ahli Waris Cucu Laki-Laki dari Anak … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Nenek (Jaddati)

Bagian Waris Nenek (Jaddati). Nenek ada dua yaitu ibunya ayah (ummul abi) dan ibunya ibu (ummul ummi) Nama Ahli Waris Nenek dari Ayah (Ummul Abi) Nenek dari Ibu (Ummul Ummi) Hukum Waris Islam Cara bertanya masalah waris Islam 9. Bagian Waris Nenek (Jaddati) atau ibunya ayah (Ummul Abi) a. Mendapat 1/6 (seperenam) dengan syarat: (a) … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Kakek (Jaddi)

Bagian Waris Kakek (Jaddi) dari almarhum pewaris. Kakek ada dua ayah dari ayah (abul abi) dan ayah dari ibu (abul ummi). Yang dapat warisan adalah abul abi, tidak abul ummi. Nama Ahli Waris Kakek dari Ayah (Abul Abi) Kakek dari Ibu (Abul Ummi) Hukum Waris Islam Cara tanya masalah waris 7. Bagian Waris Kakek dari … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Istri

Bagian Waris Istri (zaujah) dari almarhum pewaris adalah 1/4 atau 1/8 tergantung kondisi. Sama saja istri pewaris hanya satu atau lebih dari satu. Apabila istri lebih dari satu, maka yang 1/4 atau 1/8 tersebut dibagi untuk semua istri. Istri termasuk ahli waris utama yang pasti mendapat warisan dari harta peninggalan suaminya. 6. Bagian Waris Istri … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Suami (Zauj)

Bagian Waris Suami (Zauj) dari almarhumah pewaris akan mendapat bagian 1/2 atau 1/4 tergantung kondisi ada tidaknya anak pewaris. 5. Bagian Waris Suami (Zawj) a. Suami yang ditinggal mati istri mendapat 1/2 (setengah) apabila istri tidak punya keturunan yang mewarisi yaitu anak laki-laki (ibnu) dan/atau anak perempuan (binti), cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni), … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Ibu (Ummi)

Bagian Waris Ibu (Ummi) dari anaknya adalah 1/3 atau 1/6 tergantung dari kondisi ada tidaknya ahli waris yang lain. Ibu termasuk ahli waris utama yang akan selalu mendapat harta warisan. 4. Bagian Waris Ibu (Ummi) a. Ibu mendapat 1/3 (sepertiga) warisan dengan syarat (a) tidak ada keturunan pewaris yaitu anak, cucu (ibnul ibni, bintul ibni), … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Ayah (Abi)

Bagian Waris Ayah (Abi) dari almarhum pewaris adalah 1/3 atau 1/6 tergantung kondisi ada tidaknya ahli waris yang lain. Ayah atau bapak termasuk ahli waris utama yang akan selalu mendapat harta peninggalan pewaris. Bagian Waris Ayah (Abi) a. Ayah mendapat 1/3 (sepertiga) bagian apabila pewaris tidak punya anak. b. Ayah mendapat bagian 1/6 (seperenam) apabila … Baca Selengkapnya

Cara Mudah Belajar Ilmu Faraidh

Cara Mudah Belajar Ilmu Faraidh atau hukum waris Islam yaitu dengan mengetahui bagian setiap ahli waris dalam setiap kondisi dan ilmu matematika dasar. Panduan Khusus belajar Ilmu Faraidh (Hukum Waris Islam) Hal terpenting untuk memahami hukum waris Islam melalui buku ini ada dua. Pertama, setiap menghadapi kasus warisan, selalu merujuk pada Bab III. Yaitu tentang … Baca Selengkapnya

Mahjub dalam Waris Islam

Mahjub dalam Waris Islam. Mahjub adalah kondisi di mana ahli waris tidak tidak bisa mendapatkan harta warisan karena terhalang oleh keadaan tertentu. Baik oleh adanya ahli waris lain yang lebih tinggi levelnya atau karena faktor baru seperti beda agama atau pembunuhan. Bab IV: Mahjub (Terhalang Mendapat Warisan) Definisi Mahjub adalah terhalangnya ahli waris untuk mendapat … Baca Selengkapnya

Membagi Warisan Secara Sama Rata

Membagi Warisan Secara Sama Rata tanpa mengikuti aturan sistem waris Islam hukumnya bagaimana: haram atau mubah? Kalau boleh apa saja syaratnya? Bab VII: Membagi Warisan Secara Sama Rata Harta warisan boleh dibagikan kepada ahli waris secara sama dan sukarela atau tidak berdasarkan ketentuan hukum waris Islam yang berlaku asalkan terpenuhi dua syarat: 1. Syarat kondisi … Baca Selengkapnya