Bagian Waris Saudara Perempuan Se-Bapak (Ukhti Li Abi)
Bagian Waris Saudara Perempuan Se-Bapak (Ukhti Li Abi) dengan pewaris. Ukhti li abi mendapat bagian waris dengan syarat dan ketentuan berlaku. antar lain: tidak ada saudara kandung. 18. Bagian Waris Saudara Perempuan Se-Bapak – Ukhti Li Abi a. Saudara perempuan se-bapak/se-ayah atau ukhti li abi mendapat bagian 1/2 (setengah) dengan syarat: (i) tidak ada anak; … Baca Selengkapnya