Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaqiqah)
Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaqiqah) dengan pewaris akan mendapatkan warisan dari almarhum dengan syarat dan ketentuan berlaku antara lain tidak ada anak laki-laki. 16. Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaqiqah) a. Saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqoh) mendapat 1/2 (setengah) dengan syarat: (i) Sendirian alias tidak ada saudara perempuan kandung yang lain; (ii) … Baca Selengkapnya