Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaqiqah)

Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaqiqah) dengan pewaris akan mendapatkan warisan dari almarhum dengan syarat dan ketentuan berlaku antara lain tidak ada anak laki-laki. 16. Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaqiqah) a. Saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqoh) mendapat 1/2 (setengah) dengan syarat: (i) Sendirian alias tidak ada saudara perempuan kandung yang lain; (ii) … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Saudara Laki-laki (Akhi Syaqiq)

Bagian Waris Saudara Laki-laki (Akhi Syaqiq) dari pewaris berhak mendapat harta warisan dengan syarat dan ketentuan antara lain tidak ada anak kandung atau cucu kandung laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni) 15. Bagian Waris Saudara Laki-Laki Kandung (Akhi Syaqiq) a. Saudara laki-laki kandung (akhi syaqiq) mendapat warisan sisa (asabah) dengan syarat apabila: (i) Tidak ada … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Cucu Perempuan

Bagian Waris Cucu Perempuan Cucu Perempuan ada dua kategori yang mana keduanya memiliki nasib yang berbeda dalam hukum waris Islam. Yaitu, cucu Perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni) dan cucu Perempuan dari anak perempuan (bintul binti). Di mana yang pertama mendapat warisan, sedangkan yang kedua tidak mendapat warisan karena tergolong kerabat dzawil arham. Nama Ahli … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Cucu Laki-laki

Bagian Waris Cucu Laki-laki  dari anak laki-laki (ibnul ibni)  dan cucu lelaki dari anak perempuan (ibnul binti) Cucu laki-laki ada dua kategori yang mana keduanya memiliki nasib yang berbeda dalam hukum waris Islam. Yaitu, cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni) dan cucu laki-laki dari anak perempuan (ibnul binti) Ahli Waris Cucu Laki-Laki dari Anak … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Nenek (Jaddati)

Bagian Waris Nenek (Jaddati). Nenek ada dua yaitu ibunya ayah (ummul abi) dan ibunya ibu (ummul ummi) Nama Ahli Waris Nenek dari Ayah (Ummul Abi) Nenek dari Ibu (Ummul Ummi) Hukum Waris Islam Cara bertanya masalah waris Islam 9. Bagian Waris Nenek (Jaddati) atau ibunya ayah (Ummul Abi) a. Mendapat 1/6 (seperenam) dengan syarat: (a) … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Kakek (Jaddi)

Bagian Waris Kakek (Jaddi) dari almarhum pewaris. Kakek ada dua ayah dari ayah (abul abi) dan ayah dari ibu (abul ummi). Yang dapat warisan adalah abul abi, tidak abul ummi. Nama Ahli Waris Kakek dari Ayah (Abul Abi) Kakek dari Ibu (Abul Ummi) Hukum Waris Islam Cara tanya masalah waris 7. Bagian Waris Kakek dari … Baca Selengkapnya

Wali Nikah di Luar Negeri, Apakah Bisa Lewat Telpon?

WALI NIKAH Assalamu’alaikum. KONSULTASI PERNIKAHAN Saya akan melansungkan pernikahan siri, saya adalah Duda-Mati 49 thn (ada surat kematian), sedangkan calon istri saya adalah Janda-Cerai 41 thn (ada akte cerai), yang ingin saya tanyakan adalah: satu-satunya wali nikah istri saya adalah Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah, wali setuju dengan pernikahan kami, namun karena terpisah jarak … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Istri

Bagian Waris Istri (zaujah) dari almarhum pewaris adalah 1/4 atau 1/8 tergantung kondisi. Sama saja istri pewaris hanya satu atau lebih dari satu. Apabila istri lebih dari satu, maka yang 1/4 atau 1/8 tersebut dibagi untuk semua istri. Istri termasuk ahli waris utama yang pasti mendapat warisan dari harta peninggalan suaminya. 6. Bagian Waris Istri … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Suami (Zauj)

Bagian Waris Suami (Zauj) dari almarhumah pewaris akan mendapat bagian 1/2 atau 1/4 tergantung kondisi ada tidaknya anak pewaris. 5. Bagian Waris Suami (Zawj) a. Suami yang ditinggal mati istri mendapat 1/2 (setengah) apabila istri tidak punya keturunan yang mewarisi yaitu anak laki-laki (ibnu) dan/atau anak perempuan (binti), cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni), … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Ibu (Ummi)

Bagian Waris Ibu (Ummi) dari anaknya adalah 1/3 atau 1/6 tergantung dari kondisi ada tidaknya ahli waris yang lain. Ibu termasuk ahli waris utama yang akan selalu mendapat harta warisan. 4. Bagian Waris Ibu (Ummi) a. Ibu mendapat 1/3 (sepertiga) warisan dengan syarat (a) tidak ada keturunan pewaris yaitu anak, cucu (ibnul ibni, bintul ibni), … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Ayah (Abi)

Bagian Waris Ayah (Abi) dari almarhum pewaris adalah 1/3 atau 1/6 tergantung kondisi ada tidaknya ahli waris yang lain. Ayah atau bapak termasuk ahli waris utama yang akan selalu mendapat harta peninggalan pewaris. Bagian Waris Ayah (Abi) a. Ayah mendapat 1/3 (sepertiga) bagian apabila pewaris tidak punya anak. b. Ayah mendapat bagian 1/6 (seperenam) apabila … Baca Selengkapnya

Cara Mudah Belajar Ilmu Faraidh

Cara Mudah Belajar Ilmu Faraidh atau hukum waris Islam yaitu dengan mengetahui bagian setiap ahli waris dalam setiap kondisi dan ilmu matematika dasar. Panduan Khusus belajar Ilmu Faraidh (Hukum Waris Islam) Hal terpenting untuk memahami hukum waris Islam melalui buku ini ada dua. Pertama, setiap menghadapi kasus warisan, selalu merujuk pada Bab III. Yaitu tentang … Baca Selengkapnya

Mahjub dalam Waris Islam

Mahjub dalam Waris Islam. Mahjub adalah kondisi di mana ahli waris tidak tidak bisa mendapatkan harta warisan karena terhalang oleh keadaan tertentu. Baik oleh adanya ahli waris lain yang lebih tinggi levelnya atau karena faktor baru seperti beda agama atau pembunuhan. Bab IV: Mahjub (Terhalang Mendapat Warisan) Definisi Mahjub adalah terhalangnya ahli waris untuk mendapat … Baca Selengkapnya

Membagi Warisan Secara Sama Rata

Membagi Warisan Secara Sama Rata tanpa mengikuti aturan sistem waris Islam hukumnya bagaimana: haram atau mubah? Kalau boleh apa saja syaratnya? Bab VII: Membagi Warisan Secara Sama Rata Harta warisan boleh dibagikan kepada ahli waris secara sama dan sukarela atau tidak berdasarkan ketentuan hukum waris Islam yang berlaku asalkan terpenuhi dua syarat: 1. Syarat kondisi … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Sepupu (Misanan)

Bagian Waris Sepupu (Misanan) Sepupu atau misanan termasuk kerabat yang mendapat warisan (ahli waris). Namun tidak semua sepupu. Yang mendapat warisan hanyalah (i) sepupu laki-laki yang menjadi anak dari saudara kandung laki-laki ayah. Dalam bahasa Arab disebut ibnu ammi syaqiq; dan (ii) sepupu laki-laki yang menjadi anak dari saudara seayah bapak (ibnu ammi li abi). … Baca Selengkapnya

Cara Membagi Warisan secara Islam

Cara Membagi Warisan secara Islam berdasarkan ketentuan Al-Quran dan Sunnah sebagaimana dijabarkan oleh ulama madzhab empat Cara Membagi Harta Warisan menurut syariat Islam Cara membagi warisan tidaklah sulit. Yang diperlukan hanyalah pengetahuan tentang bagian ahli waris (sebagaimana dijelaskan dalam Bab 3) dan ilmu matematika dasar. Intinya sebagai berikut: Tentukan bagian masing-masing ahli waris yang hendak … Baca Selengkapnya

Waktu Pembagian Warisan

Waktu Pembagian Warisan menurut syariah Islam adalah segera setelah wafatnya pewaris setelah dipotong untuk membayar hutang pewaris, melaksanakan wasiat pewaris kalau ada, dipotong biaya pemakaman. 1.     Waktu dan Pembagian Warisan Pembagian harta warisan secara Islam adalah wajib.[1] Dan berdosa bagi yang tidak melakukannya.[2] Harta warisan harus dibagikan segera setelah pewaris meninggal. Dengan syarat, sebelum dibagikan, … Baca Selengkapnya

Ahli Waris Utama Kedua dan Dzawil Arham

Ahli Waris Utama Kedua dan Dzawil Arham Ahli waris atau penerima harta warisan dapat dikategorikan ke dalam tiga golongan. Yang mana, adanya golongan pertama (ahli waris utama/primer) dapat mempengaruhi secara signifikan pada dapat tidaknya ahli waris golongan kedua (sekunder). Demikian juga, golongan ketiga (ahli waris dzawil arham) sangat tergantung nasibnya pada ada tidaknya ahli waris … Baca Selengkapnya

Syarat dan Rukun Waris Islam

Syarat dan Rukun Waris Islam 1. Syarat ada tiga Persyaratan yang harus terpenuhi sebelum terjadinya pembagian warisan. Syarat waris ada tiga, yaitu: 1. Pewaris atau orang yang mewariskan harta (al-muwarris) benar-benar telah meninggal dunia. 2. Ahli waris atau orang yang mewarisi atau penerima warisan (al-waris) nyata-nyata masih hidup ketika pewaris meninggal, meskipun masa hidupnya hanya … Baca Selengkapnya

Dalil Waris dalam Quran dan Sunnah

Dalil Waris dalam Quran dan Sunnah 1. Dalil Hukum Waris Islam dalam Quran dan Sunnah a) QS An-Nisa’ 4:11 يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَييْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ … Baca Selengkapnya