Cerita Talak Apakah Jatuh Cerai?

Cerita Talak, apakah jatuh cerai?

Cerita Talak Apakah Jatuh Cerai? Assalamualaikum… Terlebih dahulu biar saya memperkenalkan diri saya terlebih dahulu. Nama saya Azly dan berasal dari Malaysia. mohon maaf sekiranya pertanyaan saya ini agak panjang. Saya fikir ia perlu bagi menerangkan situasi yang saya hadapi sekarang. Begini Pak Ustadz sebelum saya menikah dengan isteri saya 5 tahun lepas (menikah tahun … Baca Selengkapnya

Hukum Jual Miras untuk Non Muslim

Hukum Jual Miras Babi untuk Non Muslim

Hukum Jual Miras untuk Non Muslim HUKUM MENJUAL BARANG HARAM SEPERTI BABI DAN MIRAS UNTUK NON-MUSLIM Assalamualaikum para Ustadz yang dimuliakan Allah. Saya mau bertanya. Ada saudara saya seorang driver ojek online. Ada 3 pekerjaan yg harus dia lakukan. Yaitu Mengantar penumpang, membeli makanan dan mengantar barang. Jadi yang ingin saya tanyakan adalah 1. Apakah … Baca Selengkapnya

Hukum Kata Non Kinayah dg Niat Talak

Hukum Kata Non Kinayah dg Niat Talak

Hukum Kata Non Kinayah dg Niat Talak NIAT TALAK DENGAN KATA NON-KINAYAH DAN NON SHARIH Asslamualaikum pak ustadz. Saya pernah berselisih dengan istri. Lalu kemudian tiba-tiba ada lintasan hati atau muncul khayalan tentang talak di hati. Lalu terucap dalam hati “tah..” (b.sunda) artinya dalam bahasa indonesia “nih..” (seperti ketika kita ingin menyerahkan sesuatu lalu mengucapkan … Baca Selengkapnya

Terlihat Aurat Saat Sujud Shalat

Terlihat aurat saat sujud shalat

Terlihat Aurat Saat Sujud Shalat (sholat) Bagaimana hukum shalatnya seorang laki-laki yang memakai sarung yang terlihat auratnya dari belakang saat dia sedang sujud. Apakah shalatnya batal atau sah? Misalnya, saya shalat dengan mengenakan sarung. Biasanya kalau sedang sujud akan ada bagian betis atau paha yang terbuka di mana apabila ada yang berdiri di belakang akan … Baca Selengkapnya

Ahli Waris dan Bagiannya

Ahli waris dan bagiannya

  Ahli Waris dan Bagiannya Daftar lengkap nama ahli waris yang berhak mendapat bagian warisan dari pewaris. Baik ahli waris karena adanya hubungan kekerabatan atau karena pernikahan. Sama saja ahli waris utama, ahli waris kedua atau ahli waris dzawil arham. Untuk rinciannya, klik link pada setiap nama ahli waris. Anak Laki-laki (Ibnu) Anak Perempuan (Binti) … Baca Selengkapnya

Hukum Waris Islam

Hukum waris Islam

Hukum Waris Islam Panduan lengkap hukum waris Islam dan cara belajar ilmu faraidh dengan mudah dan praktis. Urutan daftar isi di bawah ini berdasarkan urutan daftar isi yang ada di buku “Hukum Waris Islam” karya A. Fatih Syuhud. 1.     PANDUAN KHUSUS CARA MENGHITUNG WARISAN 2.     BAB I : DALIL, SYARAT DAN RUKUN WARIS 2.1. Dalil … Baca Selengkapnya

Munasakha dalam Hukum Waris

Munasakha dalam Hukum Waris

Munasakha dalam Hukum Waris Pengertian Masalah Munasakha Munasakhah dalam istilah waris Islam adalah “Berpindahnya bagian penerimaan ahli waris karena kematiannya sebelum pelaksanaan pembagian tirkah (yang seharusnya ia terima) kepada para ahli warisnya. Atau, Berpindahnya bagian salah seorang ahli waris kepada ahli waris lain, karena mati sebelum pelaksanaan pembagian warisan. Jenis Munasakhah Munaasakhah itu mempunyai dua … Baca Selengkapnya

Masalah Radd dalam Hukum Waris

Masalah Radd dalam Hukum Waris Islam Radd adalah kebalikan dari al-‘aul. Maksudnya, setelah seluruh ahli waris mendapatkan bagiannya, ternyata masih ada kelebihan harta warisan. Dengan kata lain, apabila ada kelebihan harta warisan padahal semua ahli waris sudah mendapat bagian, maka kelebihan itu di kembalikan (radd) pada ahli waris yang ada; masing-masing menurut kadar bagiannya kecuali … Baca Selengkapnya

Masalah Aul dalam Hukum Waris

Masalah Aul dalam Hukum Waris Masalah Aul Aul artinya bertambah, maksudnya bertambahnya asal masalah (penyebut) di karenakan jumlah total pembilang bagian ahli waris melebihi jumlah penyebut. Dalam kasus ini, maka penyebutnya di samakan dengan pembilang untuk seluruh bagian ahli waris. Contoh Aul 1 Seorang wafat, ahli warisnya adalah suami, 2 anak perempuan dan ibu. Maka … Baca Selengkapnya

Ahli Waris Dzawil Arham

Ahli Waris Dzawil Arham adalah golongan kerabat almarhum pewaris yang tidak mendapat warisan kecuali dalam kondisi di mana ahli waris utama dan kedua tidak ada. Dzawil Arham (Kerabat Non Ahli Waris) Dzawil Arham (ذوي الأرحام) dalam istilah ahli fiqih adalah kalangan kerabat yang bukan Ahli Waris Ashabul Furudh (bagian pasti) atau Ahli Waris Asabah (bagian … Baca Selengkapnya

Sepupu Seayah (Ibnu Ammi li Abi)

Kerabat sepupu (Jawa: misanan) yang merupakan anak dari saudara orang tua seayah termasuk ahli waris dan mendapat warisan dengan syarat tertentu karena termasuk kategori ahli waris kedua. Namun yang mendapat warisan hanyalah ibnu ammi li abi yaitu sepupu laki-laki yang merupakan anak dari saudara seayah bapak. Sedangkan sepupu seayah yang lain tidak mendapat warisan karena … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Paman dan Bibi

Bagian Waris Paman dan Bibi dari pewaris. Dalam bahasa Arab paman ada dua yaitu Ammi dan Kholi. Ammi adalah paman sebagai saudara kandung ayah sedang kholi adalah paman sebagai saudara kandung ibu. Yang mendapat warisan adalah Ammi. Sedangkan kholi termasuk kerabat dzawil arham yang tidak mendapat warisan apapun kecuali dalam situasi tidak adanya kerabat ahli … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Keponakan Perempuan

Bagian Waris Keponakan Perempuan Keponakan perempuan (bintu akhi / bintu ukhti) dalam hukum waris Islam termasuk dalam kategori kerabat dzawil arham. Yang artinya, mereka tidak akan pernah mendapatkan warisan kecuali apabila tidak ada ahli waris dari golongan utama dan kedua. Nama Ahli Waris Bintu Akhi Syaqiq Bintu Ukhti Syaqiqah Bintu akhi li Abi Bintu akhi … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Keponakan Laki-laki Seayah (Ibnu Akhi li Abi)

Bagian Waris Keponakan Laki-laki Seayah (Ibnu Akhi li Abi) Hubungan kerabat dalam hukum waris kaitannya dengan pewaris atau yang wafat. Nama Ahli Waris Keponakan Laki-laki dari Saudara Laki-laki Seayah (Ibnu Akhi li Abi) Keponakan Laki-laki dari Saudara Perempuan Seayah (Ibnu ukhti li Abi) Ibnu Akhi li Ummi Hukum Waris Islam 22. Keponakan Laki-laki dari Saudara … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Keponakan Laki-laki Kandung (Ibnu Akhi Syaqiq)

Bagian Waris Keponakan Laki-laki Kandung (Ibnu Akhi Syaqiq). Keponakan adalah anak dari saudara. Keponakan dalam hukum waris di bab ini terbagi menjadi dua yaitu keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung (ibnu akhi syaqiq) dan keponakan laki-laki dari saudara perempuan kandung (ibnu ukhti syaqiqoh). Yang mendapat warisan adalah keponakan yang pertama (ibnu akhi syaqiq), sedangkan keponakan … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Saudara Laki-laki Dan Perempuan Se-Ibu

Bagian Waris Saudara Laki-laki Dan Perempuan Se-Ibu (Akhi dan Ukhti Li Ummi) keduanya merupakan saudara tiri seibu dengan pewaris. 19. Saudara Laki-laki Dan Perempuan Se-Ibu (Akhi dan Ukhti Li Ummi) a. Saudara seibu baik laki (akhi li ummi) atau perempuan (ukhti li ummi) mendapat bagian 1/3 dengan syarat: (i) Dua atau lebih; (ii) Tidak ada … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Saudara Perempuan Se-Bapak (Ukhti Li Abi)

Bagian Waris Saudara Perempuan Se-Bapak (Ukhti Li Abi) dengan pewaris. Ukhti li abi mendapat bagian waris dengan syarat dan ketentuan berlaku. antar lain: tidak ada saudara kandung. 18. Bagian Waris Saudara Perempuan Se-Bapak – Ukhti Li Abi a. Saudara perempuan se-bapak/se-ayah atau ukhti li abi mendapat bagian 1/2 (setengah) dengan syarat: (i) tidak ada anak; … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Saudara Laki-Laki Sebapak (Akhi li Abi)

Bagian Waris Saudara Laki-Laki Sebapak (Akhi li Abi) dengan pewaris berhak mendapatkan warisan dengan syarat dan ketentuan tertentu. antara lain, tidak ada saudara kandung. Karena, akhi li abi termasuk ahli waris sekunder (golongan kedua) bukan yang utama. 17. Bagian Waris Saudara Laki-Laki Sebapak (Akhi li Abi) a. Saudara laki-laki sebapak mendapat warisan sisa (asabah) dengan … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaqiqah)

Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaqiqah) dengan pewaris akan mendapatkan warisan dari almarhum dengan syarat dan ketentuan berlaku antara lain tidak ada anak laki-laki. 16. Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaqiqah) a. Saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqoh) mendapat 1/2 (setengah) dengan syarat: (i) Sendirian alias tidak ada saudara perempuan kandung yang lain; (ii) … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Saudara Laki-laki (Akhi Syaqiq)

Bagian Waris Saudara Laki-laki (Akhi Syaqiq) dari pewaris berhak mendapat harta warisan dengan syarat dan ketentuan antara lain tidak ada anak kandung atau cucu kandung laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni) 15. Bagian Waris Saudara Laki-Laki Kandung (Akhi Syaqiq) a. Saudara laki-laki kandung (akhi syaqiq) mendapat warisan sisa (asabah) dengan syarat apabila: (i) Tidak ada … Baca Selengkapnya