Hukum Kotoran Cicak najis atau dimaafkan?
Hukum Kotoran Cicak najis atau dimaafkan? Assalamu alaikum Ustadz, Di rumah kami, banyak kotoran cicak. Setiap dibersihkan, muncul lagi esok harinya. Apakah kotoran (tai) cicak termasuk najis atau bukan? Apakah cukup dibersihkan atau harus disucikan? Terima Kasih Wassalamu alaikum, JAWABAN Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’, hlm. 1/129, menyatakan: وأما الوزغ فقطع الجمهور بأنه لا نفس … Baca Selengkapnya