Najis Anjing menurut Mazhab Empat
Najis Anjing menurut Mazhab Empat Madzhab yang empat yaitu mazhab Syafi’i, madzhab Hanafi, mazhab Maliki, dan madzhab Hanbali memiliki perbedaan pendapat tentang najisnya anjing sebagai berikut: 1. Tiga mazhab yaitu mazhab Syafi’i, Hanafi dan Hanbali sepakat bahwa anjing itu najis. Sedangkan madzhab Maliki menyatakan bahwa anjing yang hidup hukumnya suci. 2. Ketiga mazhab yang menyatakan … Baca Selengkapnya